Mengulik Para Koruptor
Kerugian Negara Kasus Korupsi SMK Binaan akan Dibebankan pada Rekanan
“Ya sepenuhnya dia (Imam Baharyanto) yang bertanggung jawab untuk masalah itu. Ya lihat nanti juga fakta di persidangannya dia seperti apa,"
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, akan dibebankan ke rekanan Direktur CV Mahesa Bahari Imam Baharyanto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah menjelaskan, sesuai fakta persidangan, Imam Baharyanto yang dihadirkan sebagai saksi telah mengakui perbuatannya sebagai orang yang menggunakan uang kerugian negara.. Maka, seluruh kerugian negara yang ditimbulkan pada pengadaaan ini dibebankannya.
Baca: Kejaksaan bakal Jemput Paksa Imam Baharyanto sebelum Akhir Tahun
“Ya sepenuhnya dia (Imam Baharyanto) yang bertanggung jawab untuk masalah itu. Ya lihat nanti juga fakta di persidangannya dia seperti apa. Kita tunggu saja,” kata Haris kepada www.tribun-medan.com saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/12/2016).
Kerugian negara yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang menghitung kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar. Namun majelis hakim tak sepandapat mengenai penghitungan kerugian negara dari BPKP. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terjadi kesalahan penghitungan kerugian negara.
Baca: Jaksa Gagal Hadirkan Imam Baharyanto
"Yang tadinya kerugian negara Rp 4,8 miliar ternyata di persidangan hakim tak sependapat, salah satunya di total lost-nya. Jadi kira-kira kerugian negara itu Rp 2 miliar, kurang lebih," ucap Haris.
Munculnya Imam Baharyanto sebagai tersangka awalnya tidak dipublikasikan oleh Kejari Medan. Imam Baharyanto sering disebut-sebut pada persidangan saat ketiga terdakwa masing-masing mantan Kepala Dinas Pemprov Sumut Masri, mantan Kepala Sekolah SMK Binaan M Rais dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha SMKN Binaan Provinsi Sumut Riswan, saat bersidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
Imam Baharyanto menyuruh Komisionernya Agus Dariadi untuk memberikan daftar harga pengadaan proyek alat praktik permensinan di SMK Binaan Pemprov Sumut dengan harga yang tidak sepantasnya ataupun dengan sengaja memahalkan harga.
Akibatnya, CV. Mahesa Bahari diuntungkan dari hasil pengadaan yang disengaja membuat kemahalan harga dari yang semestinya.
Harga pertimbangan sementara (HPS) seharusnya disesuaikan dengan harga di pasaran ataupun melakukan survei berapa harga yang seharusnya ditentukan.
(cr8/tribun-medan. com)
