Operasi Tangkap Tangan

Mengulik Tarif Kamar Kos Tempat Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

Selain Patrialis Akbar, 10 orang lainnya turut ditangkap dalam kasus sama. Setelah penangkapan itu, Gili Residence menjadi sorotan pemberitaan.

IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG
Kamar di rumah kos elite Gili Residence, Tamansari, Jakarta Barat dan Patrialis Akbar (kanan). (IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG) 

Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang ditangani Dewan Etik atas Patrialis itu di antaranya perihal pernyataan yang diucapkan.

Kemudian, teguran diberikan lantaran Patrialis dinilai kerap melalaikan tugas-tugas pokok, dan juga terlibat persoalan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2015.

Namun, Abdul enggan menjelaskan lebih jauh perkara-perkara yang dimaksudnya itu.

"Ada dua perkara terkait Pilkada yang kami periksa. Pemeriksaan kami lakukan dengan mengundang pihak yang beperkara," kata dia.

Gaji Hakim MK

Untuk setiap penanganan perkara yang diputuskan, hakim MK mendapatkan uang penanganan perkara sebesar Rp 5 juta.

Besaran uang yang diterima hakim konstitusi ini ditentukan oleh kesekretariatan jenderal MK.

Baca: Mengungkap Modus Mengejutkan Para Pelacur di Hotel Esek-esek Tempat Patrialis Akbar Ditangkap KPK

Sementara itu, pada Juli 2014, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Presiden RI saat itu menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dikutip dari Hukumonline.com, berdasarkan PP ini, SBY menetapkan tunjangan jabatan Ketua Mahkamah Agung atau Ketua MK senilai Rp 121 juta per bulan.

Sedangkan, hakim agung atau hakim konstitusi memperoleh Rp 72 juta setiap bulannya.

Baca: Kronologi Penangkapan Hakim MK Patrialis bersama Wanita di Hotel, Siapa Sosok Wanita Itu?

SBY menerbitkan PP ini dengan pertimbangan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 48 ayat (1) berbunyi, “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”.

Pasal 48 ayat (2) menyatakan, “Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, PP Nomor 55 Tahun 2014 ini terdiri atas;

a. gaji pokok;

b. tunjangan jabatan;

c. rumah negara;

d. fasilitas transportasi;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved