Operasi Tangkap Tangan

Mengulik Tarif Kamar Kos Tempat Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

Selain Patrialis Akbar, 10 orang lainnya turut ditangkap dalam kasus sama. Setelah penangkapan itu, Gili Residence menjadi sorotan pemberitaan.

IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG
Kamar di rumah kos elite Gili Residence, Tamansari, Jakarta Barat dan Patrialis Akbar (kanan). (IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG) 

e. jaminan kesehatan;

f. jaminan keamanan;

g. biaya perjalanan dinas;

h. kedudukan protokol;

i. penghasilan pensiun;

j. tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP tersebut.

Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:

1. Ketua Mahkamah Agung Rp 121.609.000,00

2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 121.609.000,00

3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp 82.451.000,00

4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp 77.504.000,00

5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp 77.504.000,00

6. Hakim Agung Mahkamah Agung RP 72.854.000,00

7. Hakim Konstitusi Rp 72.854.000,00

Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved