Operasi Tangkap Tangan

Mengulik Tarif Kamar Kos Tempat Penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar

Selain Patrialis Akbar, 10 orang lainnya turut ditangkap dalam kasus sama. Setelah penangkapan itu, Gili Residence menjadi sorotan pemberitaan.

IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG
Kamar di rumah kos elite Gili Residence, Tamansari, Jakarta Barat dan Patrialis Akbar (kanan). (IBILIK.COM/WIKIPEDIA.ORG) 

a. Tindakan pengawalan; dan

b. Perlindungan terhadap hukum.

“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.

Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim agung dan hakim konstitusi juga diberikan tunjangan berupa:

a. Tunjangan keluarga;

dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, hakim agung dan hakim konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang Terima Honor

Dengan berlakunya PP ini, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 PP tersebut.

“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 ini.

Sekadar mengingatkan, hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah lebih dahulu dinaikan gaji dan tunjangannya oleh Presiden SBY melalui PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012 itu tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp 8,5 juta.

Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp 10,5 juta hingga Rp 45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Fenomena ini sempat menurunkan minat Ketua Pengadilan Tinggi menjadi hakim agung karena gaji mereka lebih tinggi dari hakim agung.

“Hakim tinggi saat ini memiliki gaji sekitar Rp 40 juta-an, sedangkan hakim agung sekitar Rp 30 juta-an,” ujar Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri pada 2013 lalu.

Hakim Agung Supandi juga pernah mengeluhkan rendahnya gaji hakim agung dibanding hakim tinggi, padahal tugas hakim agung cukup berat.

“Sekarang terjadi inkonstitusionalitas di peradilan. Hakim agung gajinya lebih rendah dari hakim di bawahnya (Pengadilan Tinggi. Ini bagus bila diperjuangkan oleh KY,” ujarnya pada Agustus 2013 lalu.

Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata bahkan pernah mengusulkan agar gaji hakim agung di Indonesia dinaikkan menjadi Rp 500 juta, seperti hakim agung di Singapura.

Tujuannya, agar para hakim agung tidak tergiur suap oleh pihak berperkara.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved