Pilkada Serentak
Oo . . Ternyata Ini Alasan Kenapa Selalu Jari Kelingking yang Dicelup ke Tinta Usai Mencoblos
seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.
"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Hadar, saat dihubungi, Senin (14/2/2017) malam.
Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau bahkan hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti surat izin mengemudi (SIM) atau kartu keluarga (KK).
Di TPS, nantinya petugas akan memverifikasi data DPT pemilih dengan formulir C6 yang dibawa pemilih atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih.
Setelah itu, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 atau form presensi pencoblosan.
"Nanti ditulis di formulir C7 oleh petugas, ada di urutan mencoblos nomor berapa, dicek juga apa ada bekas tinta mencoblos di tangannya atau tidak, setelah itu diminta duduk untuk menunggu giliran mencoblos," kata dia.
Selanjutnya, pemilih diminta mengikuti prosedur pencoblosan di TPS dengan tertib.
Pemilih belum terdaftar di DPT
Masyarakat yang belum terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Untuk mencoblos pasangan calon yang dijagokan, warga tersebut diharuskan menunjukkan e-KTP miliknya.
Jika tidak punya e-KTP, baik karena hilang maupun memang belum memiliki e-KTP, pemilih tersebut harus punya surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) wilayah setempat.
"Kalau di DKI, kantor Disdukacapil punya petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Jadi, dia bisa mendapat surat keterangan itu dari petugas yang ditugaskan di kecamatan dan kelurahan," kata Hadar.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti ini hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai domisili pada e-KTP atau suket miliknya.
"Misalnya, saya tinggal di wilayah Kuningan, maka saya tidak bisa mencoblos di Menteng," kata Hadar.
Namun, untuk pemilih seperti ini, penyelenggara pilkada memberikan waktu untuk melakukan pencoblosan hanya sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.