Pilkada Serentak
Oo . . Ternyata Ini Alasan Kenapa Selalu Jari Kelingking yang Dicelup ke Tinta Usai Mencoblos
seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak melulu soal para calonnya saja.
Tapi ada pula prosedur saat menceblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, pelaksanaan pencoblosan akan dilakukan sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Hadar memastikan bahwa seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca: Inilah Muasal Pertengkaran Hebat Dewi Perssik dengan Nassar, Ngotot Minta Lakukan Hal Ini
Baca: Noktah Hitam Malam Valentine, Tiga Remaja Pria dan Seorang Wanita Sekamar Dipergoki lalu . . .
Baca: Perseteruan Makin Panas, Dewi Perssik: Gak Nyari Sensasi, Saya Dilecehkan Nassar

Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan.
Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan.
Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.
Baca: Setelah Antasari, Giliran Anas yang Merasa Jadi Korban Kriminalisasi SBY
Baca: Pernyataan Yusril Tahun 2010 Kembali Viral usai Antasari Azhar Bernyanyi
Pemilih terdaftar di DPT
Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00-13.00.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.