Pilkada Serentak
Oo . . Ternyata Ini Alasan Kenapa Selalu Jari Kelingking yang Dicelup ke Tinta Usai Mencoblos
seluruh warga yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Jika pemilih seperti ini datang ke TPS pada pagi hari, petugas akan menginformasikan untuk kembali pada waktu yang sudah ditetapkan, yakni sejak pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
Jika ada pemilih yang bersikeras minta dilayani agar bisa melakukan pencoblosan saat itu juga, PPS bisa menolak melayani dan tetap mengimbau agar pemilih kembali ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan.
Untuk pemilih seperti ini, PPS akan mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7 dan juga formulir daftar pemilih tambahan (DPTB).
Pemilih pindahan
Pemilih pindahan tetap bisa mencoblos dengan syarat membawa formulir A5.
Formulir A5 merupakan formulir yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun wali kota dan diperuntukkan bagi warga yang menyatakan akan memilih di tempat lain di luar domisili yang terdaftar dalam DPT.
Dengan adanya formulir A5 ini, PPS yang dituju juga bisa mengetahui bahwa pemilih tersebut merupakan pemilih pindahan dari TPS lain.
Mengenai formulir A5 ini juga sedianya sudah dimiliki pemilih pindahan sejak H-3 pemungutan suara. Namun, jika pemilih tidak sempat mengurus A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.
PPS akan mengecek identitas pemilih guna memastikan bahwa pemilih merupakan warga dari wilayah setempat yang belum menggunakan hak pilihnya dan sudah terdaftar di DPT.
"Nanti petugas akan menanyakan identitas pemilih, termasuk memeriksa KTP, atau SIM, atau KK, termasuk mengecek ke portal/laman DPT. Kami menganjurkan petugas untuk keraguan, jika merasa ragu, maka boleh minta identitas lain untuk memastikan orang tersebut," kata Hadar.
Pemilih seperti ini bisa melakukan pencoblosan sejak pagi karena pemilih seperti ini termasuk sebagai pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Jika TPS kehabisan surat suara
Jika surat suara di suatu TPS sudah habis tetapi masih ada warga yang belum mencoblos, PPS akan berkoordinasi dengan TPS lain yang lokasinya tidak terlalu jauh.
Untuk mengefisiensi waktu dan tenaga, komunikasi dilakukan via telepon atau media lainnya tanpa harus menyambangi langsung TPS lainnya tersebut.
Jika PPS dari kedua TPS berbeda ini sudah ada kesepahaman, pemilih dipersilakan menuju TPS yang dimaksud.