Pilgub Jakarta
Kalah, Ada Apa dengan Agus Yudhoyono Kini? Begini Kondisi Rumah dan Media Sosialnya
Pada akunnya pada media sosial, juga tak ada posting-an terbaru menunjukkan aktivitasnya kini setelah dinyatakan kalah. Posting-an terakhir pada....
Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.
Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.
"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.
Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.
Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.
Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.
Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.
Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti pemilihan kepala daerah membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat ditarik kembali.
Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah wajib menyerahkan keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah kepada KPU.
Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota legislatif dan kepala daerah, yang bersangkutan tidak dapat kembali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.
Baca: Banyak Peralatan Latihan bagi Atlet Disabilitas Sudah Tak Sesuai Standar
Keenam, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif dan pemilihan umum kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.
Rencana Agus
Lalu, apa rencana Agus selanjuntya?
"Nanti kita pikirkan lagi itu ya. Yang jelas, saya tidak ada lagi kesempatan untuk kembali ke TNI, sudah pasti itu kan," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Dia mengaku juga belum menentukan apakah nanti akan berkarier di dunia politik dan menjadi kader Partai Demokrat atau bidang lain jika tak terpilih.
"Lebih lanjut nanti untuk di bidang apa, untuk di dunia yang baru tentu kita lihat, tapi masih jauhlah. Insya Allah ya," kata Agus.
Sebelumnya, keputusan Agus mundur dari dunia kemiliteran disesalkan sejumlah pihak.
Karier Agus kini dinilai sangat cemerlang dan peluang untuk menjadi jenderal mengikuti jejak ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono terbuka lebar.
Namun, itu semua pupus lantaran surat pengunduran diri sebagai prajurit aktif telah diserahkan.
Putra sulung mantan Presiden RI keenam tersebut, memiliki pengalaman sebagai Komandan Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning sejak Agustus 2015 hingga September 2016 atau hanya setahun menjabat.
Baca: Pansel Umumkan Peserta Lelang Jabatan yang Lolos Tes Psikometri, Berikut Nama-namanya
Jabatan itu diemban saat dirinya berpangkat mayor infanteri.
Sebagai seorang mayor dengan masa kerja dan golongan selama 16 tahun atau sejak tahun 2000, negara menggajinya Rp 3.661.600 per bulan.
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.
Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?
Berikut rinciannya:
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Baca: Dua Kurir Ekstasi Ditangkap sebelum Lakukan Transaksi
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.(*)