Breaking News

Saber Pungli

Guru Korban Pungli Disarankan Melapor ke Polda

"Silahkan melapor ke Polda agar bisa kami tindaklanjuti. Biasanya, pihak Ombudsman juga akan meneruskan temuannya ke kami,"

Tribun Medan / Joseph
Kabid Humas Polda Sumut, Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menyarankan kepada guru-guru agama yang menjadi korban pungutan liar di Kantor Kementerian Departemen Agama Kota Medan untuk segera melapor ke Polda Sumut. Kata Rina, nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti.

Baca: Perjalanan Mewah Raja Salman, Derita Iriani Korban Crane Rohoh yang Alami Patah Tulang

"Silahkan melapor ke Polda agar bisa kami tindaklanjuti. Biasanya, pihak Ombudsman juga akan meneruskan temuannya ke kami," ungkap perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini, Senin (27/2/2017).

Ia mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga diminta berkordinasi dengan polisi. Agar, pungutan liar yang terjadi di kantor Departemen Agama bisa diproses, dan pelakunya bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Videotron Disperindag Jalan di Tempat

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan pihaknya memang menemukan adanya pungutan liar di Kantor Kementerian Departemen Agama Kota Medan. Pihaknya juga menduga ada indikasi korupsi terkait dana sertifikasi guru.

Baca: Apindo Harap Ada Penambahan Waktu Tax Amnesty

"Jika memang ada indikasi korupsi, tentunya temuan itu nanti akan kami sampaikan ke kejaksaan ataupun ke pihak kepolisian. Sebab, memang aneh juga jika sebahagian saja guru yang mendapatkan dana sertifikasi itu," ungkap Abyadi di kantornya.

(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved