Bentrok Ojek Online vs Angkot
Bikin Kaget, Tak Disangka Inilah Alasan Sopir Angkot di Tangerang Tabrak Pengemudi Grabbike
"Tersangka sehari-hari sopir tembak dan tinggal. Kami masih dalami apakah yang bersangkutan punya Surat Izin Mengemudi (SIM)
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan SBH (22), tersangka tabrak lari driver GrabBike pada Rabu (8/3/2017), merupakan sopir cadangan atau sopir tembak.
SBH telah diamankan polisi sehari setelah peristiwa tabrak lari terjadi.
Baca: Waduh, Bentrok Ojek Online Vs Angkot, Ini Video saat Angkot Tabrak Ojek Online
Baca: 14 Kader Partai Politik Masuk Daftar Kasus Korupsi E-KTP, Siapa Saja?
Baca: Neneng Masygul Bunda Meninggal Tak Disalatkan di Masjid oleh Ustaz Safii Gara-gara Pilih Ahok

"Tersangka sehari-hari sopir tembak dan tinggal di Kota Tangerang. Kami masih dalami apakah yang bersangkutan punya Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk memeriksa mobil angkot dan pemiliknya," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).
Menurut Harry, pemeriksaan terhadap unit mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar itu masih dikerjakan oleh anggotanya. Pemilik angkot atas nama Sumadi Bin Rohani (32) pun masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepada polisi, SBH mengaku menabrak driver GrabBike bernama Jamil karena dendam dan tidak senang dengan keberadaan ojek online.
Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.
Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.
Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang.
Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Kompas.com/Andri Donnal Putera)