Korupsi KTP Elektronik
Inilah Calon Tersangka Baru Korupsi e-KTP, Berikut Fakta Persidangan yang Tak Bisa Dipungkiri
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kemendagri, Diah Anggraeni bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam korupsi proyek e-KTP.
Pasalnya dia mengakui telah menerima uang panas proyek e-KTP saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya Diah Anggraeni hanya bisa pasrah dan menangis saat mengakui perbuatannya.
Uang sebesar USD500 ribu tersebut diterima olehnya dari terdakwa Irman yang merupakan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku pengatur tender proyek e-KTP.
"Saya enggak berani cerita dengan keluarga saya, saya enggak berani cerita dengan anak saya, saya akhirnya diam sampai bergulir diperiksa KPK, dan saya baru bilang akan kembalikan uang itu," kata Diah sambil menahan tangis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Baca: Mengerikan Mega Korupsi e-KTP, 49 Persen Anggaran Ditilep Pejabat Hingga DPR
Baca: Proyek e-KTP Bermasalah dan Terbongkar Praktik Dugaan Suapnya, Gamawan Salahkan Masyarakat
Baca: Mengejutkan Wakil Ketua DPR Ungkap Keterlibatan Ketua KPK dalam Kasus KTP Elektronik

Saat hakim mempertegas pertanyaannya terkait pemberian uang itu, Diah menjelaskan bahwa staf Irman yang tidak dikenalinya lah yang mengantarkan uang tersebut, yakni sebesar USD 300.000.
"Iya sempat terima, (yang mengantarkan kerumah) pertama dari saudara Irman. Saya tidak tahu karena itu staf, gelap, maghrib, jadi tidak masuk ke rumah kami," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait siapa orang suruhan Irman yang mengantarkan uang sebesar USD300 ribu ke kediamannya, Diah pun mengaku tidak mengenal stafnya Irman.
"Saya hanya tahu, (kata stafnya Irman) 'Bu, saya diutus pak Irman'. Saya tidak tahu orangnya, saya tidak kenal orang-orangnya Pak Irman," tutur Diah.
Diah kemudian mengungkapkan ada pertemuan yang dihadiri mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman serta anak buahnya, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pelaksana proyek e-KTP.
Pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, sekira pukul 06.00 WIB.
"Itu pagi-pagi, kami mau pergi kerja. Mau ketemu Setnov (Setya Novanto)," ujar Diah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Namun, tidak disebutkan kapan pertemuan itu terjadi. Novanto saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Pertemuan itu, kata Diah, berlangsung singkat. Novanto pun terlihat tergesa-gesa karena ada acara lain.
Dalam pertemuan itu, Novanto menyampaikan soal proyek e-KTP.
"Mengatakan bahwa di Depdagri ada program e-KTP, program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama," kata Diah menirukan ucapan Novanto saat itu.
"Hanya itu?" tanya hakim. Pasalnya, pertemuan dilakukan pagi-pagi dan Novanto dalam kondisi terburu-buru. Sementara ucapan yang disampaikan begitu singkat.
"Yang kami dengar hanya itu," kata Diah.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Andi sempat melobi Setya Novanto dan beberapa anggota DPR RI lainnya untuk menyetujui anggaran.
Akhirnya, DPR menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun.
Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.
Sementara itu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman, mengungkapkan isi pesan mendesak yang disampaikan Setya Novanto kepadanya.
Hal itu diungkapkanIrman dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Awalnya, pesan mendesak itu disampaikan Setya Novanto kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini. Kemudian, Diah meminta biro hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, untuk menyampaikan pesan Novanto kepada Irman.
"Saya bingung, ada yang datang malam hari jam 22.00 ke rumah saya. Yang menyampaikan ngomong ke saya, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak," kata Irman.
Menurut Irman, pesan yang disampaikan itu berisi peringatan agar Irman tidak membuka mulut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hubungannya dengan Setya Novantodalam kasus e-KTP.
"Bahwa kalau diperiksa, tolong disampaikan bahwa saya tidak kenal dengan Setya Novanto," kata Irman.
Menurut Irman, pesan itu disampaikan pada akhir 2014, saat KPKtelah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka.