Ibu Kandung Digugat

Anak yang Gugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Merasa Yakin Langkahnya Benar

Selama ini dirinya berupaya agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa proses hukum.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi kembali ibu Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp1,8 miliar menjelang pelaksanaan sidang ke tujuh, Kamis (30/3/2017) sekitar pukul 06.00 WIB pagi. (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) 

"Bukan akan dijual oleh salah satu anak saya. Tapi rumah itu akan dijual oleh saya dan uangnya akan dibagikan ke 13 anaknya. Nah, khusus anaknya yang memiliki utang akan dipotong untuk membayar utangnya," ungkap Amih di hadapan Dedi Mulyadi.

Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Meskipun proses hukum terus berlanjut, Amih saat ini mengaku tenang karena mendapatkan dukungan semua pihak, termasuk Dedi Mulyadi. Amih berharap kesalahpahaman ini bisa cepat selesai.

"Kalau permasalahan itu, Amih sekali lagi jelaskan bahwa rumah itu akan dijualnya oleh Amih. Jadi kalau gara-gara masalah itu, supaya semuanya bisa cepat sadar dan keluarga bisa berkumpul lagi," tambah dia.

Baca: Krishna Murti Bocorkan Kebiasaan Kapolri Tito lewat Foto Ini, Terungkap Sudah Etos Sang Jenderal

Baca: Sang Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 M Bercerita: Handoyo Orang Pintar, Ayahnya Profesor

Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur, menggugat ibunya sendiri Siti Rokayah alias Amih, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan Rp 1,8 miliar.

Sidang sudah berjalan enam kali. Sidang berikutnya dengan agenda pemaparan bukti dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri Garut akan dilanjutkan pada Kamis (30/3/2017) hari ini.

Pada sidang sebelumnya, penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya selama ini. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar.

(Kompas.com/Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved