Tarif Air PDAM Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya

Kenaikan ini dikarenakan bahan baku dan tarif dasar listrik (TDL) telah naik sehingga pihaknya membutuhkan dana lebih agar dapat melakuan pendistribus

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan/Hendrik
Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi, Oktavia Anggraeni di Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (11/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - PDAM Tirtanadi telah melakukan kenaikan tarif sebesar 30 persen untuk penggunaan air April 2017 alias pembayaran rekening Mei 2017.

Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi, Oktavia Anggraeni menjelaskan bahwa kenaikan ini dikarenakan bahan baku dan tarif dasar listrik (TDL) telah naik sehingga pihaknya membutuhkan dana lebih agar dapat melakuan pendistribusian air.

"Selama lima tahun PDAM Tirtanadi belum pernah menaikkan tarif. Padahal bahan baku dan tarif dasar listrik sudah naik," ucap Oktavia kepada Tribun-medan.com, Selasa (11/4/2017).

Baca: Ini Harapan Warga Kepada PDAM Tirtanadi

Baca: Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Tidak Memberatkan Pelanggan

Ia menjelaskan harga air per liter dipengaruhi oleh luas bangunan rumah tangga (RT), seperti halnya RT1 dengan luas 0- 36 m2, RT2 luas 36- 54, dan seterusnya.

"RT 1 itu Rp 1,30 per liter kalau sudah RT 6 sudah Rp 4,81 per liter. Jadi kita tidak sama ratakan harga di setiap pelanggan," sambungnya.(*)

Berikut Tarif Baru PDAM Tirtanadi:

RT 1 (Luas 0- 36 m2) : Rp 1,30 per liter
RT 2 (Luas 36- 54 m2) : Rp 1,63 per liter
RT 3 (Luas 54-100 m2) : Rp 2,28 per liter
RT 4 (Luas 100- 200 m2) : Rp 2,67 per liter
RT 5 (Luas 200- 300 m2) : Rp 3,84 per liter
RT 6 (Luas > 300 m2) : Rp 4,81 per liter
Kedutaan/ konsultan : Rp 4,29 per liter
Instansi, TNI dan Polri : Rp 3,84 per liter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved