Ahok Dipenjara
Terkait Ahok, Rezim Jokowi Disebut Lebih Parah daripada SBY, Veronica Akhirnya Dilapor ke Polisi
"Di situ dia teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista. Itu kan kalimat yang menyesatkan,"
TRIBUN-MEDAN.com - Veronica Koman Liau (28) dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/5/2017) siang, atas dugaan melakukan penghinaan terhadap presiden.
Adalah Kan Hiung (36) yang membuat laporan tersebut.
Kan mengaku mempolisikan Veronica karena dirinya sebagai warga negara tersinggung dan dirugikan atas pernyataan Veronica yang menyebut rezim Presiden Jokowi lebih parah daripada rezim Presiden SBY, pada saat orasi unjuk rasa penahanan Ahok di depan Rutan Cipinang Jakarta Timur pada 9 Mei 2017, malam lalu.
Baca: PM Jepang Protes Keras Peluncuran Rudal Korea Utara Pagi Ini
Baca: Kiat Ampuh Tidak Jerawatan ala Velove Vexia Ini Patut Dicontoh
Baca: Polisi Minta Segera Kembali, Netizen Ramaikan Trending Topic Dukung Habib Rizieq
Menurutnya, presiden yang notabene-nya adalah simbol negara sudah seharusnya dihormati. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat dalam orasi tidak berarti membolehkan terjadinya penghinaan terhadap presiden sendiri.
"(Orasi Veronica) sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan SBY. Dia menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim SBY. Jadi, dia menyebut dua-duanya parah. Apalagi rezim SBY," kata Kan saat dikonfirmasi melalui telepon oleh wartawan tentang laporannya ke polisi.
Kan mengaku pembuatan laporannya ke polisi ini atas nama perorangan dan dengan didampingi pengacara Ferry Juan.
Dalam laporannya ke polisi, Kan mengaku menyerahkan bukti berupa satu keping CD berisikan video dan screenshot pemberitaan media online tentang orasi Veronica yang diduga mengandung penghinaan terhadap presiden.
Vero dilaporkan atas kasus kejahatan terhadap kekuasaan umum dan terancam Pasal 207 KUHP. Laporan Kan sendiri bernomor
Dalam surat laporan polisi nomor LP/2319/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum tertanggal 13 Mei 2017, Kan Hiung mencantumkan Pasal 137 KUHP sebagai pasal yang diduga dilanggar oleh Veronica Kalom Liau.
Pasal 137 ayat 1 KUHP berbunyi, "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Menurut Kan, ada beberapa kalimat pernyataan Veronica dalam orasinya yang juga juga tidak pantas.
"Di situ dia teriak-teriak, tidak ada penistaan agama, yang ada adalah peradilan yang nista, hakim yang nista. Itu kan kalimat yang menyesatkan. Presiden Joko Widodo saja sudah mengumumkan bahwa seluruh rakyat Indonesia agar menghargai putusan majelis hakim soal kasus Ahok," ujarnya.
