Kandas di Pilkada dan Tak Bisa Balik jadi TNi, Agus Yudhoyono Diberi Jabatan Baru oleh SBY

Agus Harimurti Yudhoyono, seorang bekas calon Gubernur DKI Jakarta yang tersingkir pada putaran pertama, mengaku memiliki jabatan baru.

DOK PRIBADI
Agus Harimurti Yudhoyono. (DOK PRIBADI) 

Tak Bisa Kembali Jadi Tentara

Kalah pada kontestasi politik, Agus dipastikan tak bisa aktif kembali sebagai prajurit TNI Angkatan Darat.

"Iya, tidak bisa lagi kembali ke TNI. Itu pedoman saat ini," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Sabrar Fadhillah, Sabtu (24/9/2016).

Fadhillah mengatakan, instruksi tersebut jelas dituangkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Baca: Tagar Hari Patah Hati Nasional Jadi Trending Topic, Penyebabnya Raisa dan Hamish Daud

Baca: Wow, Lionel Messi Pencetak Gol Terbanyak Liga Spanyol Musim 2016-2017

Sebelumnya, Gatot menegaskan bahwa setiap anggota militer harus mengundurkan diri dari kedinasan jika menjadi peserta pilkada.

Hal itu tertuang di dalam undang-undang dan aturan internal TNI.

Jika kalah, maka tak ada kesempatan untuk kembali karena telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Saya jamin ketika kalah tidak bisa kembali lagi ke TNI karena sudah mengajukan dan langsung kita proses," kata Gatot.

Baca: Demi Ahok, WNI di Swiss Bayar Rp 2,1 Juta untuk Izin Berunjuk Rasa

Berikut ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI.

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan kepala daerah agar membuat surat pengunduran diri dari anggota TNI dan PNS TNI.

Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses pemilihan umum anggota legislatif, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved