Kandas di Pilkada dan Tak Bisa Balik jadi TNi, Agus Yudhoyono Diberi Jabatan Baru oleh SBY
Agus Harimurti Yudhoyono, seorang bekas calon Gubernur DKI Jakarta yang tersingkir pada putaran pertama, mengaku memiliki jabatan baru.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.
Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?
Berikut rinciannya:
Gaji gubernur Rp 3.200.000
Tunjangan jabatan Rp 5.400.000
Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)
Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun
Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.
(TribunTimur/Edi Sumardi)
Rekomendasi untuk Anda