Kandas di Pilkada dan Tak Bisa Balik jadi TNi, Agus Yudhoyono Diberi Jabatan Baru oleh SBY

Agus Harimurti Yudhoyono, seorang bekas calon Gubernur DKI Jakarta yang tersingkir pada putaran pertama, mengaku memiliki jabatan baru.

DOK PRIBADI
Agus Harimurti Yudhoyono. (DOK PRIBADI) 

Nominal gaji pokok tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah  Nomor  28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Selain menerima gaji pokok, Agus juga menerima tunjangan kinerja mayor senilai Rp 2.694.000 per bulan.

GAJI TENTARA

Belum lagi tunjangan jabatan dan lainnya.

Berapa sih gaji Gubernur DKI Jakarta?

Berikut rinciannya:

Gaji gubernur Rp 3.200.000

Tunjangan jabatan Rp 5.400.000

Biaya penunjang operasional = 60 persen x (0,13 persen pendapatan asli daerah)

Pendapatan asli daerah pada tahun 2016 Rp 37,43 triliun

Biaya penunjang operasional gubernur Rp 29,20 miliar per tahun.

(TribunTimur/Edi Sumardi)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved