Pesta Seks
Tak Hanya Menganut Seks Menyimpang, 7 Pelaku Pesta Homo Ini Juga Positif Konsumsi Narkoba
Beberapa di antara mereka mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Sementara ini, ucap Nasriadi, jumlah tersangka masih sepuluh orang.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tersangka yang disinyalir sebagai pelaku pesta seks sesama jenis ditunjukan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/05/2017). Sebanyak 141 orang yang mengikuti pesta seks kaum gay tersebut diamankan oleh pihak kepolisian Jakarta Utara. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.
Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Tribunnews.com, Dennis Destryawan
Berita Terkait