Breaking News

Kasus Habib Rizieq

Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jokowi Otak di Balik Kasus yang Menjerat Kliennya

"Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi,"

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana di kediaman Habib Rizieq, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan) 

Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.

Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.

Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq.

Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tribunnews/Fahdi Fahlevi/ Kompas.com/ Fabian

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved