Kasus Habib Rizieq
Pengacara Rizieq Shihab Sebut Jokowi Otak di Balik Kasus yang Menjerat Kliennya
"Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi,"
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ini diyakini merupakan langkah pemerintah mengkriminalisasi ulama.
Eggi mengatakan bahwa kasus ini mencuat karena pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat kalah dalam Pilkada DKI Jakarta serta penetapan tersangka Ahok.
"Ini problemnya adalah politik balas dendam dari dua hal penting. Kekalahan Ahok di Pilkada dan dipenjara kasus penodaan agama. Ini substansinya. Di belakang semua ini kami menilai adalah Presiden Jokowi," jelas Eggi.
Baca: Perjalanan Kasus Chat WhatsApp yang Menjerat Rizieq dan Firza
Baca: Istri Gubernur Elus Kening Afia, Korban Luput dari Truk Maut, Ayah dan 2 Saudaranya Meninggal
Baca: Teramat Pilu, Begini Kondisi Ida yang Ditinggal Suami dan 2 Anak karena Digilas Truk Maut
Dugaan keterlibatan Jokowi, menurut Eggi, dalam pengusutan kasus ini terlihat ketika membiarkan polisi melanjutkan pengusutan kasus ini. Padahal baginya, Rizieq sama sekali tidak terlibat dalam kasus ini.
Kriminalisasi menurut Eggi, juga dilakukan pada kasus Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath, jubir FPI Munarman, dan Ketua GNPF-MUI, Bahtiar Nasir.
Untuk itu, dirinya meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk turun tangan dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum Rizieq meminta Presiden diminta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Kita minta Jokowi dengan hormat memerintahkan kepada Kapolri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3, atau kriminalisasi kepada ulama dan aktivis segera diakhiri," jelas Eggi.
Sebelum Rizieq Shihab jadi tersangka, Firza Husein lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei lalu.
Akibat kasus ini, Firza Husein dan Rizieq Shihab dapat disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Kilas Balik Kasus
Akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza. Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Beredarnya percakapan berbau pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.
Baca: Memilukan, Tangis dan Ciuman Terakhir Ida untuk Suami dan Dua Anaknya yang Jadi Korban Truk Maut
Baca: Tragis, Indra dan Dua Anaknya Tewas Terseret Truk, Keluarga Herankan Kelakuan Sopir
Baca: Aneh tapi Nyata, Sejoli Ini Menikah Tanpa Busana, Keluarga Menolak Hadir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui adanya keresahan masyarakat soal peredaran percakapan ini.
Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi. Argo mengatakan, unit cyber patrol Polda Metro Jaya telah memantau peredaran percakapan itu dan membuat laporan polisi model A untuk mengusut orang yang berada dalam percakapan tersebut dan siapa penyebarnya. Konten ini mulai ramai beredar sejak Minggu (29/1/2017).
"Berkaitan dengan konten yang beredar di medsos, tentunya kita punya cyber patrol. Setelah adanya cyber patrol, kita menemukan beberapa akun yang diduga ada gambar pornografi, yang ada gambar di situ diduga adalah HR dan F," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017) lalu.
Baca: Astaga, Gara-gara Kecanduan Seks, Wanita Ini Nekat Cari Pria Tiap Istirahat Kantor
Baca: Aktor Tampan Tommy Kurniawan Ini Baru Cerai Sudah Kenalkan Calon Ibu Baru untuk Anaknya
Baca: Bocah Ini Dirias untuk Pentas, Mendadak Teriak Kocak Aku Jadi Setan, Balasan Perias Tak Disangka
Selang satu hari polisi melakukan penyelidikan, Aliansi Mahasiswa Antipornografi membuat laporan polisi mengenai peredaran konten pornografi itu.
Pelapor meminta agar kepolisian menyelidiki keaslian dokumen dan foto karena sangat mengganggu generasi muda. Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu.
Pada Selasa (31/1/2017), Firza ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Jalan makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.
Firza adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017 menjelang doa bersama karena dituduh melakukan pemufakatan makar.
Sehari setelah penangkapan Firza, Rabu (1/2/2017), polisi menggeledah rumah di Jalan Makmur tersebut.
Kali ini, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus video chat WhatsApp yang prosesnya naik ke tahap penyidikan. Polisi sempat kesulitan masuk karena rumah itu terkunci.
Dalam penggeledahan itu para penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa bantal, sprei, dan televisi.
Barang-barang tersebut diperlukan penyidik untuk membenarkan keaslian sosok Firza dan Rizieq dalam konten-konten yang bermuatan pornografi itu.
Pada waktu yang sama, Rizieq yang terseret dalam kasus dugaan pornografi itu menyebut konten-konten tersebut fitnah. Rizieq mengaku Firza berang.
"Firza Husein menolak bahwa rekaman suara, foto, atau pun chat yang ada sama sekali beliau tidak bertanggung jawab dan tidak tahu menahu. Bahkan, beliau marah dan akan melakukan penuntutan terhadap yang melakukan rekayasa tersebut," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus makar.
Seusai dinaikan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada Selasa (25/4/2017) polisi memutuskan memanggil Rizieq dan Firza.
Imbauan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin mengomentari penetapan tersangka pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Menurut Lukman, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara pun wajib tunduk kepada hukum.
Jadi, ia meminta pendukung Rizieq untuk mengikuti proses hukum yang ada.
"Ikuti saja proses hukum yang berlangsung," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5/2017).
Soal kemungkinan penetapan tersangka Rizieq berpotensi menimbulkan gejolak di antara pendukungnya, Lukman juga berpesan hal yang sama.
"Dalam masyarakat modern, beradab serta negara hukum, semua silang sengketa diselesaikan lewat hukum. Hukumlah yang menyelesaikan perselisihan di antara kita," ujar Lukman.
"Maka, kita tunggu saja bagaimana proses di pengadilan itu," kata dia.
Lukman yakin, dengan pengalaman dan kompetensi, seorang hakim tidak akan berat sebelah dan akan memenuhi rasa keadilan.
Diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang menjerat Rizieq.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tribunnews/Fahdi Fahlevi/ Kompas.com/ Fabian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eggi-sudjana_20170530_110321.jpg)