Mengejutkan, Amien Rais Disebut Terima Uang Korupsi Mantan Menkes Siti Fadilah Rp 600 Juta

Sementara uang mengalir ke rekening Amin Rais berjumlah Rp 600 juta yang ditransfer sebanyak enam kali.

Editor: Tariden Turnip
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bugur Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2). 

Pengadaan Alat Kesehatan guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departeman Kesehatan RI

Pada kasus tersebut, Siti Fadilah dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juga subsidair enam bulan kurungan.

Baca: Tentara Korban Bom di Irak Ini Tetap Sanjung Islam dan Tidak Rasis Meski Kehilangan Kakinya

Menteri Kesehatan RI 2004-2009 Siti Fadilah Supari didakwa menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI atau pengadaan Alkes Untuk buffer stock.

Perbuatan Siti Fadilah telah memperkaya PT Indofarma Tbk Rp 364.678.940 dan memperkaya PT Mitra Medidua Rp 5.783.959.060 sehingga telah mengakibatkan kerugian negara Rp 6.148.638.000.

Baca: Inilah Permintaan Ibunda Dian Sastro saat Putrinya Ingin Jadi Mualaf

Jaksa KPK menilai Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 KUHPidana.

Baca: Terdakwa UU ITE Nuril Akhirnya Hidup Udara Bebas, Pengunjung Sidang Menangis Haru

"Menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hal yang memberatkan Siti Fadilah adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Siti juga tidak berterus terang dan berbelit-belit serta tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Siti Fadilah belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved