Sri Bintang Sebut Tuduhan Rizieq Shihab Ecek-ecek: Saya Membaca Red Notice Sudah Ditolak

Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas mengatakan aparat kepolisian tidak bisa secara mudah menjemput Rizieq Shihab

Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Minggu (5/6/2017). 

Tim pengacara menilai, ada upaya balas dendam dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka.

Politisi Hanura Sarifudin Sudding menilai Rizieq Shihab tidak bisa tawar menawar terkait keputusan hukum.

Pasalnya ketika pihak aparat kepolisian ingin menahan, Rizieq kata Sudding tidak bisa melobi atau menolak.

"Wah tidak ada tawar menawar seperti itu di dalam hukum. Hukum itu tidak bisa ditawar seperti itu," ujar Sudding.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan semua masyarakat sama di mata hukum. Karenanya tidak ada pilih kasih jika hukum telah diputuskan.

"Artinya dia mau pulang tapi tidak ditahan. Hukum itu equality before the law," papar Sudding.

Sekjen DPP Hanura menambahkan meskipun Rizieq adalah Ketua umum ormas Islam, hal itu tidak ada pengecualian.

Karena itu Sudding ingin Rizieq menuruti keputusan hukum yakni harus ditahan terkait kasus percakapan mengandung konten pornografi.

"Semuanya sama di hadapan hukum tanpa terkecuali, termasuk Habib Rizieq," kata Sudding.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin enggan berkomentar banyak soal kasus yang menimpa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun, secara umum ia mengingatkan agar aparat penegak hukum adil dalam bertindak.

"Hati-hati lembaga penegak hukum, kalau tidak berkeadilan, baik karena tebang pilih atau karena ini bukan kawan tapi lawan, ini berbahaya," kata Din.

Jika tak berkeadilan, kata Din, maka aparat penegak hukum berpotensi tak lagi dipercaya oleh rakyat.

Disamping itu, warga negara mana pun tanpa terkecuali harus mematuhi hukum.

"Tiap warga negara harus siap hadapi persoalan hukum," kata dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved