Kayanya Pejabat Pajak yang Jadi Terdakwa Suap Ini, Punya 20 Mobil dan Motor Mewah

Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Suwardi, yang bekerja sebagai sopir Handang.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). 

Menurut Suwardi, anggota TNI yang dimaksud bernama Sigit.

"Sigit sudah 5 bulan jadi ajudan," kata Suwardi.

Menurut jaksa KPK, informasi dari Suwardi tersebut akan lebih didalami saat Handang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Rajamohanan Nair.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahanpajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaranpajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil DitjenPajak Jakarta Khusus.

ABBA GABRILLIN

Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Pejabat Pajak Terdakwa Kasus Suap Punya 20 Motor dan Kendaraan Mewah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved