Setelah Bebas Residivis Ini Cetak Uang Palsu Rp 50.000 untuk Angpau Lebaran
"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.
Agung menambahkan, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu.
Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.
Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kejar penyandang dana
Namun, Polri belum menemukan seorang pria yang diduga sebagai penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.
"Masih kami kejar satu orang lainnya sebagai penyandang dananya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Agung belum mau mengungkap inisial penyandang dana yang ia sebut. Penyandang dana tersebut mengontak Amin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba dalam kasus pemalsuan uang pada tahun 2015 lalu.
Dialah yang memberikan modal kepada Amin untuk membeli peralatan pemalsu uang.
Peralatan itu, antara lain bahan dasar kertas, komputer jinjing, printer, tinta hingga alat deteksi sinar ultraviolet.
Diketahui, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu. Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.
Selain sang penyandang dana, Polri juga sedang mengejar seorang pria berinisial LK. LK berperan membantu Amin untuk memproses gambar mata uang lalu mencetak kertas bergambar uang Rp 50.000 melalui printer.
"Ketika kami tangkap Amin, LK ini tidak ada bersama dia. Pada saat penggerebekan juga tidak ada LK. Kami akan kejar terus," ujar Agung.
FABIAN JANUARIUS KUWADO
Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran
