Setelah Bebas Residivis Ini Cetak Uang Palsu Rp 50.000 untuk Angpau Lebaran
"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Amin (44) tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi dari Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (14/6/2017) lalu.
Dari tangannya, polisi menyita 100 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
Cerita penangkapan Amin berawal dari laporan seorang informan kepada polisi, awal Juni 2017.
Sang informan memberitahu bahwa pelaku pemalsu uang sedang beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Dibantu informan itu, polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah petunjuk dan bukti awal dirasa cukup, polisi 'memancing' pelaku.
Pada Senin (12/6/2017), informan menelpon Amin. Ia menyatakan akan membeli uang palsu dengan perbandingan 1 : 5 (satu lembar uang asli dan lima lembar uang palsu).
Keduanya sepakat untuk bertransaksi pada Rabu (14/6/2017), di Natar Bandar Lampung.
Pada hari, waktu dan tempat yang sudah disepakati, keduanya bertemu.
Usai polisi yang memantau aktivitas itu dari jauh meyakini bahwa uang Amin adalah palsu, Amin ditangkap
Belum beredar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/6/2017) siang, mengatakan bahwa pascapenangkapan, polisi menggerebek pabrik pembuatan uang palsu yang berbentuk rumah kontrakan di Bandar Lampung.
Dari rumah kontrakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 lembar uang palsu baik dalam bentuk sudah dipotong-potong atau belum, satu unit laptop untuk mendesain uang, satu unit printer dan kertas untuk membuat uang palsu.
"Rumah kontrakan itu terdiri dari tiga ruangan. Masing -masing ruangan digunakan untuk menyempurnakan uang palsunya," ujar Agung Setya.
Agung mengatakan, produksi uang palsu Amin itu adalah yang pertama kali. Oleh sebab itu, belum ada uang palsu yang beredar di masyarakat.
"Belum sempat diedarkan sudah ditangkap. Belum sempat dia menikmati hasilnya, sudah kami gagalkan duluan," ujar Agung.
Rencananya Amin akan mengedarkan uang palsu itu di Jakarta mengingat banyak orang yang hendak merayakan Lebaran membutuhkan uang pecahan Rp 50.000 untuk diberikan ke sanak famili.
Agung menambahkan, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu.
Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.
Amin pun dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kejar penyandang dana
Namun, Polri belum menemukan seorang pria yang diduga sebagai penyandang dana aktivitas ilegal tersebut.
"Masih kami kejar satu orang lainnya sebagai penyandang dananya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).
Agung belum mau mengungkap inisial penyandang dana yang ia sebut. Penyandang dana tersebut mengontak Amin yang baru saja bebas dari Lapas Salemba dalam kasus pemalsuan uang pada tahun 2015 lalu.
Dialah yang memberikan modal kepada Amin untuk membeli peralatan pemalsu uang.
Peralatan itu, antara lain bahan dasar kertas, komputer jinjing, printer, tinta hingga alat deteksi sinar ultraviolet.
Diketahui, Amin merupakan residivis Lapas Salemba atas kasus uang palsu. Tahun 2015, dia divonis satu setengah tahun penjara dan Amin baru menghirup udara bebas pada April 2017 lalu.
Selain sang penyandang dana, Polri juga sedang mengejar seorang pria berinisial LK. LK berperan membantu Amin untuk memproses gambar mata uang lalu mencetak kertas bergambar uang Rp 50.000 melalui printer.
"Ketika kami tangkap Amin, LK ini tidak ada bersama dia. Pada saat penggerebekan juga tidak ada LK. Kami akan kejar terus," ujar Agung.
FABIAN JANUARIUS KUWADO
Berita ini sudah terbit di kompas.com berjudul: Cerita Polisi Memancing Residivis Pemalsu Uang untuk Angpau Lebaran
