Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota
Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementara Patrialis mengatakan akan pergi umrah.
Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.
Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa.
Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.
Rekaman Diperdengarkan
Muncul istilah grosiran dan eceran saat jaksa memperdengarkan percakapan telepon Patrialis Akbar dan rekannya yang juga menjadi terdakwa perantara suap, Kamaludin.
Patrialis mengaku tak tahu menahu soal istilah tersebut.
"Nggak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kata Patrialis.
Patrialis sempat mengucapkan kata grosiran juga, namun saat dikonfirmasi jaksa, Patrialis menyebut mungkin saja ada hal terlewat.
"Berarti ada yang putus. Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal. Terus saya refleks itu bukan grosiran," ujar Patrialis.
Begitu pun dengan munculnya istilah eceran, Patrialis mengaku tak tahu maksudnya apa.
Jaksa lantas bertanya mengenai percakapan lain dengan Kamal yang di antaranya ada istilah 'adinda'.
"Adinda itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.
"Surya," jawab Patrialis.
Dalam surat dakwaan Basuki dan Fenny, Surya disebut merupakan saudara Patrialis. Patrialis menyatakan kepada Kamaludin agar Basuki menggunakan jasa Surya untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan sikap.
"Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk hubungi Suhartoyo?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Patrialis.