Patrialis Akbar Jaminkan Istri dan Anaknya Demi Status Tahanan Kota

Kamaluddin bercerita akan bepergian ke luar negeri bersama keluarganya sementara Patrialis mengatakan akan pergi umrah.

Warta Kota/henry lopulalan
SIDANG PERDANA - Terdakwa kasus dugaan suap 'judicial review' di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah 70 ribu USD dan dijanjikan Rp2 miliar, dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin terkait pemulusan judicial review Undang Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Warta Kota/henry lopulalan 

Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah, kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.

Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa.

Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.

Rekaman Diperdengarkan

Muncul istilah grosiran dan eceran saat jaksa memperdengarkan percakapan telepon Patrialis Akbar dan rekannya yang juga menjadi terdakwa perantara suap, Kamaludin.

Patrialis mengaku tak tahu menahu soal istilah tersebut.

"Nggak paham saya, Pak Kamal yang menyampaikan," kata Patrialis.

Patrialis sempat mengucapkan kata grosiran juga, namun saat dikonfirmasi jaksa, Patrialis menyebut mungkin saja ada hal terlewat.

"Berarti ada yang putus. Artinya yang mengucapkan kalimat grosiran pertama itu adalah Pak Kamal. Terus saya refleks itu bukan grosiran," ujar Patrialis.
Begitu pun dengan munculnya istilah eceran, Patrialis mengaku tak tahu maksudnya apa.

Jaksa lantas bertanya mengenai percakapan lain dengan Kamal yang di antaranya ada istilah 'adinda'.

"Adinda itu maksudnya siapa?" tanya jaksa.

"Surya," jawab Patrialis.

Dalam surat dakwaan Basuki dan Fenny, Surya disebut merupakan saudara Patrialis. Patrialis menyatakan kepada Kamaludin agar Basuki menggunakan jasa Surya untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan sikap.

"Maksud saksi agar Kamaludin mempergunakan juga jasa Surya ini untuk hubungi Suhartoyo?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Patrialis.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved