Edisi Cetak Tribun Medan
Polwan Cengar-cengir saat Diamankan Personel TNI, Ternyata Ini yang Terjadi Padanya
Bernama Desi Natalia, ia hanya cengar-cengir saat personel TNI AD membawanya ke posko yang berada di Kompleks Abdul Hamid, Jalan Gatot Subroto, Medan,
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Seorang perempuan yang mengaku sebagai polisi wanita (polwan) berpangkat briptu, diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Bernama Desi Natalia, ia hanya cengar-cengir saat personel TNI AD membawanya ke posko yang berada di Kompleks Abdul Hamid, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (3/7/2017).
Desi kepergok berdua bersama Ariadi dalam kamar sebuah rumah kosong. Namun, ia diduga langsung membakar barang bukti sebelum personel TNI AD mendobrak kamarnya.
"Kamu nanya apaan, sih? Langsung ke pengacara saya saja," ujar Desi saat diboyong ke dalam mobil.
Sedangkan Ariyadi membantah menggunakan narkoba sebagaimana dituduhkan personel TNI AD. Ia bersama Desi berada dalam kamar lantaran bersembunyi saat personel TNI AD melakukan pengosongan.
Baca: Desi Si Polwan Pecandu Sabusabu Ternyata Sudah Lama Dipecat, Apa Sebabnya?
Baca: Alamak! Oknum Polwan Ini Kecanduan Sabu-sabu, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Selamat Ulang Tahun Pak Wali Kota, Begini Ucapan dari Sang Istri Tercinta
"Tadi saya perbaiki sepeda motor begitu datang TNI masuk ke dalam kamar. Saya memang sudah satu bulan tinggal di rumah kosong itu," katanya.
Kemarin, Asisten Logistik Kodam 1/Bukit Barisan Kolonel Arm Anggoro Setiawan memimpin penertiban serta pemurnian aset dan pangkalan di Kompleks Abdul Hamid.
"Pemulihan dilakukan karena masih banyak penghuni tidak berhak tinggal di rumah dinas. Hari ini kami kosongkan delapan rumah," ujarnya.
Sebelum dilakukan pengosongan ia mengatakan telah mengirimkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada warga. Namun, warga tak merespons surat dari Kodam I/BB.
Selain itu, katanya, rumah-rumah yang dikosongkan akan diberikan kepada personel aktif yang tak memiliki rumah. Kemudian, sisanya akan dijadikan mess untuk personel TNI.
Sri Falmen Siregar, Pengacara Warga Kompleks Perumahan Abdul Hamid mengatakan, sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa tanah dan bangunan. Mereka menggugat pembatalan sertifikat hak pakai yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami sedang melakukan upaya hukum, sah atau tidaknya nanti sertifikat itu tergantung keputusan PTUN," ujarnya.(tio)
DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca: Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?
Baca: Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja
Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan
Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya
Baca: Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Ini Video yang Dipermasalahkan
Baca: 2 Pria Istirahat di Musala Polsek Niat Menyeberang ke Bali, Tapi Ditangkap Polisi karena Hal Ini
Baca: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Menohok terkait Permintaan Rizieq Shihab untuk Rekonsiliasi