Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Ini Pengakuan Mendebarkan, Detik-detik Polisi Korban Selamat dari Penyerangan Duo Teroris
"Saat itu, saya berada di lapangan KS Tubun, sekitar 30 meter dari pos. Saya lihat ada orang tak dikenal masuk ke pos,"
"Ia sebelumnya jadi saksi sengaja atau tanpa hak mendisitribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang membuat pernyataan tidak benar yang menyinggung keluarga korban dan institusi Polri," katanya.
Pernyataan yang menyebutkan penyerangan Mapolda Sumut, Minggu (25/7) sekitar pukul 03.00 WIB lalu dilatarbelakangi masalah utang piutang, diposting Surya Hardyanto, Selasa (27/7) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pertahanan Gang Teratai No 245 Desa Tadukanraga, Kecamatan STM Hilir, Deliserdang atau di rumahnya.
Atas perbuatan menyebarkan informasi hoax itu, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45 A ayat (1) dan (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE sub Pasal 207 Jo Pasal 208 KUHPidana.
(cr8/tribun-medan.com)
DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA
Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya
Baca: Orangtuanya Pernah Dihina dan Dilecehkan, Artis Ini Kian Terpacu untuk Semakin Sukses
Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani
Baca: NEWSVIDEO: Digusur, Warga Komplek Abdul Hamid Tuntut Hal Ini ke Wakil Rakyat
Baca: Ini yang Bikin Palangkaraya Selalu Primadona Ibu Kota Baru, Sejak Zaman Sukarno hingga Jokowi
Baca: Reaksi Kapolri Begitu Tahu Putra Bungsu Presiden Jokowi Tersandung Kasus Dugaan Penodaan Agama
Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show
Baca: Penari Telanjang yang Ditangkap saat Pesta Seks Mengaku Dibayar Rp1,4 Juta
Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan