Dipanggil KPK, Anggota DPR Ini Malah 'Ngacir' Temui Napi Koruptor

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-MEDAN.com - Agun Gunandjar Sudarsa, Anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Kamis (07/07/2017), memilih menemui napi koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kunjungan ini dalam rangka meminta keterangan dari para terpidana kasus korupsi terkait proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mereka.

BACA: Ada Tersangka Baru e-KTP, Ketua KPK: Tunggu Saja Gegap Gempitanya

BACA:  Rekaman Miryam Dibuka di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS terkait proyek e-KTP. Uang dibagikan setelah anggaran pengadaan e-KTP disepakati sebesar Rp 5,9 triliun.

Menanggapi jadwal pemeriksaan KPK yang bersamaan dengan kunjungan Pansus Angket, anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan, Agun sedang menjalankan tugas negara.

"Oh iya, (Agun) sedang menjalankan tugas negara. Pemeriksaan kan bisa kapan aja," kata Masinton.

Agun sendiri belum bisa dimintai tanggapan atas pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Setiba di Lapas Sukamiskin, Agun langsung menemui para napi kasus korupsi.

Baca: Gak Nyangka, Jenderal Bintang Dua Lakukan Ini saat Pemudik Tabrak Mobil Dinasnya

Dalam kasus e-KTP, dua orang yang telah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Tak hanya memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga disebut memperkaya orang lain, salah satunya Agun Gunanjar.

Dari anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. (*) 

DAPATKAN BERITA UNIK-MENARIK LAINNYA

Baca: Identitas dan Dokumen Istri Pejabat Ngamuk yang Menampar Petugas Bandara Akhirnya Terbongkar

Baca: Kaesang Dilaporkan ke Polisi, Ini Video yang Dipermasalahkan

Baca: 2 Pria Istirahat di Musala Polsek Niat Menyeberang ke Bali, Tapi Ditangkap Polisi karena Hal Ini

Baca: Jusuf Kalla Beri Tanggapan Menohok terkait Permintaan Rizieq Shihab untuk Rekonsiliasi  

 

Baca: Momen Mulan Jameela Terlihat Marah dan Menepis Tangan Ahmad Dhani

Baca: Wow, Tyas Mirasih Siapkan 4 Baju Pernikahan, untuk Acara Apa Aja Ya?

Baca: Pernikahannya Semakin Dekat, Sammy Simorangkir Masih Harus Selesaikan Kontrak Kerja

 

Baca: Dikirimi Foto Pria Telanjang, Pembalasan Gadis Pemberani Ini Buat Dirinya Jadi Pahlawan

Baca: Gak Nyangka Banget, Bikin Ngiler Ini yang Terjadi pada Penari Telanjang setelah Show

Baca: Begini Mewahnya Kehidupan Artis Rupawan Ini selepas Dinikahi Pengusaha Kaya 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved