Baca Edisi Cetak Tribun Medan
Keren, Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Ajak Masyarakat Kerja Sama Bisnis Kambing
RPH akan mengundang masyarakat untuk menjalin kerja sama berbisbis penggemukan hewan ternak.
Perusahaan tersebut akan memasok sapi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Australia, yang selanjutnya disembelih oleh RPH untuk didistribusikan ke berbagai pasar tradisional.(hen)
MoU dengan Kejaksaan
Sampai sekarang belum ada pihak bisa mempertanggungjawabkan halal dan higienisnya daging yang beredar di berbagai pasar Kota Medan.
Dirut RPH Medan Isfan Fachruddin menjelaskan, hal itu karena pasokan dan pendistribuan daging mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014.
Padahal, berdasarkan perda tersebut daging yang beredar harus melalui pengawasan RPH. "Jadi untuk menegakkan perda kami sudah menjalin MoU dengan kejaksaan," sebut Isfan.
Nota kesepahaman itu juga sedang dalam tahap sosialisasi. Ia memperlambat proses sosialisasi lantaran takut menggangu pasokan daging saat Hari Raya Idul Fitri beberapa waktu lalu.
"Memang belum diterapkan, kami takut memengaruhi stok daging Lebaran. Tapi sekarang akan mulai dilakukan penegakan perda secara perlahan. Akan ada sosialisasi ke rumah potong dan penjual daging," sambungnya.
Ia juga mengaku RPH dalam proses perpanjangan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Sertifikat halal akan diperpanjang, kami satu-satunya rumah potong pemilik sertifikat halal MUI," pungkasnya.
(hen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kambing_20160321_093859.jpg)