Korupsi e KTP
2 Terdakwa e KTP Divonis Bersalah, KPK Bilang Hal Menohok Ini pada Fahri Hamzah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya.
Tayang:
Editor:
Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya, siapa yang ngomong itu rugi. Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya hanya mempercayai audit BPK. Sebab, lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.
"Masa omongan orang di pinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri.
ROBERTUS BELARMINUS
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul: Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/irman-menangis_20170712_150301.jpg)