Mengulik 5 Fakta seputar Guru yang Ditangkap Usai Kirim Foto Tak Senonoh pada Siswinya
"Kami akan turunkan psikiater untuk periksa tersangka. Kami akan kirim ke Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan,"
Atas kasus ini, pihak kepolisian pun akan menyelidiki perilaku seksual TS.
Polisi akan menurunkan seorang psikiater untuk memeriksanya.
"Kami akan turunkan psikiater untuk periksa tersangka. Kami akan kirim ke Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro nanti, untuk mengetahui kondisi kejiwaan dan perilaku seksualnya," jelas Hendy.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan juga, pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com dengan Judul 5 Fakta Guru Terciduk Kirim Foto Porno ke Siswinya, Dari Modus Pelaku hingga Tanggapan Korban!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-porno_20170814_115927.jpg)