Mengulik 5 Fakta seputar Guru yang Ditangkap Usai Kirim Foto Tak Senonoh pada Siswinya
"Kami akan turunkan psikiater untuk periksa tersangka. Kami akan kirim ke Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan,"
TRIBUN-MEDAN.com - Tri Sutrisno (TS), guru Bahasa Inggris berusia 25 tahun di sebuah SMP swasta di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dibekuk oleh aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Diketahui, Tri diciduk di lingkungan sekolah yang berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Blok A5-A8 pada Kamis (10/8/2017) silam sekitar pukul 15.00 WIB.
Mengutip dari Warta Kota, Tri tinggal di Ruko Cempaka Mas di Jalan Letjend Soeprapto Blok I Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat langsung ditangkap polisi karena kedapatan mengirim foto wanita telanjang melalui aplikasi percakapan LINE kepada empat muridnya.
Baca: Alamak, Artis Pemeran di Tukang Bubur Naik Haji Dikabarkan Ditangkap karena Kepemilikan Sabusabu
Dinas Pendidikan DKI pun menyerahkan kasus ini kepada aparat Kepolisian di Polda Metro Jaya.
Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait kasus guru mengirimkan foto porno ke siswinya ini.
Simak selengkapnya di sini!
1. Modus pelaku mengirimkan foto porno tersebut
Melansir dari Warta Kota, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan pun menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah orangtua murid menemukan isi percakapan anaknya dengan TS tersebut.
"TS mengirimkan pesan kepada muridnya yang berisi konten pornografi dan tidak sepantasnya dilakukan seorang guru sebagai pendidik kepada muridnya," ujar Hendy.
Hal ini tentunya membuat orangtua resah dan langsung mengadukan TS ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap TS.
Baca: Unik dan Cerdas, Tengok Trik Perempuan Ini, Penjahat Kelamin pun Bisa Hilang Nafsu
Diketahui, TS sering mengirimkan chat kepada muridnya pada malam hari.
Modusnya, ia mengajak korban untuk mengobrol melalui LINE, saat korban memberikan tanggapan, tersangka kemudian akan mengirimkan foto-foto dan chattingan berkonten pornografi.
"Setelah diladeni sama korban, tersangka ini malah mengirimkan foto-foto porno sehingga orang tua resah dan melaporkan ke kami," tuturnya.
Baca: Bikin Heboh, Istri Sammy Simorangkir Beber Pengakuan Hamil padahal Baru Sebulan Menikah
2.Polisi dalami korban lain chat porno yang dilakukan tersangka
Kembali melansir dari Warta Kota, pihak Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sendiri masih akan terus mendalami kasus TS ini.
Karena dikhawatirkan akan ada korban lainnya dari perilaku menyimpang tersangka.
Pada mulanya hanya ada orangtua dari seorang siswi yang melapor ke Polda Metro Jaya.
Baca: Apakah Kamu Bahagia? Hal Ini Dapat Dilihat dari Lamanya Tidurmu Loh
Namun, pada Sabtu (12/8/2017), polisi akhirnya mendapati setidaknya ada 4 siswi yang dikirimi chat porno.
"Baru teridentifikasi 4 siswanya yang menjadi korban chat porno, dan masih kita lakukan penyelidikan potensi korban lain," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi pada Minggu (13/8/2017).
3. Polisi akan periksa orangtua dan orang terdekat tersangka
Masih melansir dari Warta Kota, tak hanya akan mendalami korban lain, Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa orang-orang terdekat TS.
Menurut AKBP Hendy, yang dimaksudkan adalah orangtua TS, para guru, dan juga kerabat dekatnya.
Nantinya, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
Baca: Kisah Mantan Pengamen yang Menikahi Bule Perancis, Komunikasinya Kocak
"Kami akan melakukan penyidikan dengan memeriksa orang tua, guru, dan orang-orang terdekat sekitarnya untuk mengetahui perilaku dan kebiasaan pelaku," kata Hendy saat dihubungi pada Minggu (13/8/2017).
Melalui pemeriksaan tersebut, Hendy berharap akan dapat mengetahui ada atau tidaknya penyimpangan seksual pada diri pelaku.
Polisi kini masih menahan tersangka di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca: Bikin Heboh, Istri Sammy Simorangkir Beber Pengakuan Hamil padahal Baru Sebulan Menikah
Pemeriksaan intensif terhadap TS masih terus dilakukan.
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa, satu unit laptop ASUS ROG dan satu unit ponsel iPhone 6.
4. Tanggapan siswi yang dikirimi foto porno
Siswi yang dikirimi TS foto porno tentunya memiliki reaksinya tersendiri.
"Siswi yang dikirimi foto porno oleh tersangka menjawab 'ih jorok.' Tapi kami masih menyelidiki lebih lanjut mengenai percakapan tersebut," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melansir dari Warta Kota, Minggu (13/8/2017).
Hendy juga menuturkan, guru Bahasa Inggris yang juga wali kelas IX ini pun mencari foto-foto porno tersebut melalui mesin pencari Google.
"Pertama-tama tersangka masuk ke Google melalui keyword Girl Masturbating. Kemudian pilih menu gambar, maka muncullah gambar-gambar wanita yang sedang masturbasi," ungkap Hendy.
Setelah mendapatkannya, TS pun langsung menyimpan foto tersebut di dalam ponselnya dan kemudian mengirimkannya ke siswinya melalui LINE.
5. Tersangka mengaku baru dua pekan kirim foto porno ke siswanya
Kembali melansir dari Warta Kota, diketahui, TS sudah satu tahun mengajar di sekolah tempatnya bekerja.
Dalam pemeriksaan, TS mengaku baru dua pekan mengirim konten pornografi tersebut kepada siswinya.
"Tersangka mengaku sudah satu tahun mengajar Bahasa Inggris di sekolah itu. Tapi untuk mengirim pesan berisi foto porno, ia mengaku baru dua pekan melakukannya," kata Hendy.
Tentu saja pihak polisi tidak langsung memercayai hal tersebut.
Atas kasus ini, pihak kepolisian pun akan menyelidiki perilaku seksual TS.
Polisi akan menurunkan seorang psikiater untuk memeriksanya.
"Kami akan turunkan psikiater untuk periksa tersangka. Kami akan kirim ke Biddokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro nanti, untuk mengetahui kondisi kejiwaan dan perilaku seksualnya," jelas Hendy.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 282 KUHP dan pasal 29 Jo pasal 6 Jo pasal 4 ayat (1) huruf F UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan juga, pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
Berita Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com dengan Judul 5 Fakta Guru Terciduk Kirim Foto Porno ke Siswinya, Dari Modus Pelaku hingga Tanggapan Korban!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/foto-porno_20170814_115927.jpg)