Breaking News
Kades 'Gituin' Remaja 16 Tahun, lalu Sogok Ibu Korban dengan Tanah 2 Hektare
Keluarganya sudah pernah membuat laporan di Polres Tapsel pada September 2017, namun oleh kepolisian, laporan itu di SP3-kan.
Laporan Wartawan Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - NR (16), anak yatim yang sudah putus sekolah harus mengadukan nasibnya meminta keadilan atas perlakuan dugaan cabul yang diterimanya ke Polda Sumatera Utara, Senin (2/10/2017).
Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang dan keluarganya, gadis remaja ini jauh-jauh datang dari Desa Aek Jangkan Kecamatan Halongonan, Padanglawas Utara, hanya untuk mengadukan nasibnya ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Baca: Pistol Kanit Reskrim Meletus saat Berkaraoke, Bersarang di Paha Devia, Lagi Mabuk Yaa
Sebenarnya, keluarganya sudah pernah membuat laporan di Polres Tapsel pada September 2017, namun oleh kepolisian, laporan itu di SP3-kan.
Keluarga menduga, Polres Tapsel nekat menghentikan kasus ini atas adanya uang sogokan yang diterima polisi dari pelaku pencabulan sebesar Rp 100 juta.
Baca: PNS Pemkab Bima Sindir Panglima TNI: Ngajak Nobar G30S Sudah 5 Watt Matanya, Ini yang Terjadi
Pelaku dugaan pencabulan ini bernama Haji Siregar yang berprofesi seorang kepada desa. Ia melampiaskan hasrat bejatnya itu di sebuah rumah kosong milik pelaku pada 24 Mei 2017.
Perbuatan tidak senonoh ini terungkap ketika korban bercerita kepada adik majikannya bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik ayah dari Siti Khoiriah.
Baca: Penyakit Papa Setya Novanto Bertambah dari Vertigo, Jantung hingga Tumor Tenggorokan
Kepada Siti Khoriah, korban membeberkan perihal pencabulan itu. Mendengar penderitaan korban, Khoiriah kemudian berempati lalu melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga.
Parhimpunan pun geram. Perhimpunan lalu mengajak musyawarah dengan tetangga. Hasil musyawarah, menyepakati masyarakat bersama korban untuk mendatangi rumah sang pelaku yang tak lain adalah kepala desa.
Baca: Dua Pria Berhasil Gasak Rp 400 Juta dari Rumah Mewah, Uangnya Digunakan untuk Ini
Tujuan kedatangan masyarakat itu guna meminta klarifikasi dari sang kades. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam balik korban. Pelaku mengatakan akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya.
Tak terima atas sikap pelaku yang tidak akomodatif, 71 masyarakat sepakat melapor ke Polres. Sebanyak 71 masyakat menandatangani pernyataan siap sedia melaporkan pelaku ke polisi. Laporan aduan pun dibuat di Polres, Namun kasus ini di SP3-kan pihak Polres Tapsel.
Baca: Viral, Video TKW Berlakon Beginian hingga Seorang di Antaranya Lemas Telentang
“Pelaku diduga telah menyuap polisi dan ibu korban, sehingga ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” ujar Sekjen LPA Deliserdang Junaidi Malik.
Tak hanya itu, sambung Junaidi, korban disuap oleh pelaku dengan memberikan dua hektar tanah. “Tapi korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” pungkas Junaidi.
"Lembaga Perlindungan Anak Sumut serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapoldasu tempo hari, Kapolda mengatakan kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya. Tidak boleh timbang-timbang. Kami minta ketegasan Pak Kapolda yang baik," kata Junaidi Malik.(ase/tribun-medan.com)