Media Sosial
Pro-Kontra Penahanan Jonru Ginting, Netizen Layangkan Surat Terbuka kepada ILC TV One
Ia menyesalkan atas tertangkapnya Jonru, menurutnya tidak terlepas dari perannya tivi swasta itu..
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, Kamis (28/9/2017) sejak sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia masuk ke ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.
Baca: ALAMAK! Pria Ini Nekat Curi Kota Amal di Toko Roti, Begini Nasibnya Sekarang
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jonru merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.
Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) Juju Purwanto.
Saat dikonfirmasi awak media, apakah kapok dengan perbuatannya? Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk ke ruang pemeriksaan.
Dalam kasus ujaran kebencian ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.
Baca: Sebanyak 24 Siswa Siluman Dikabarkan Sudah Pindah Sekolah, Ini Penjelasan Kepala UPT
Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ya ditahan," ujar pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).
MENDADAK SAKIT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Jonru Ginting.
Namun, Jonru meminta pemeriksaan tersebut ditunda.
"Ada jadwal pemeriksaan tapi kita minta tunda karena tadi empat hari berturut-turut itu kami enggak inilah, sangat tidak sepakat, tidak mempertimbangkan kesehatan terperiksa," kata pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, Senin (2/10/2017).
Baca: Mahasiswa STIKes dan UNIVA Jangan Panik, Ketua APTIS Yakin Kampusnya Enggak Akan Ditutup
Djuju menjelaskan alasan permintaan penundaan pemeriksaan kliennya itu karena faktor kesehatan.
"Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4 hari berturut-turut (diperiksa)," ucapnya.
Atas mendadak sakit Jonru seperti yang diungkapkan pengacaranya, berbagai komentar pun bermunculan dari netizen.
Berikut beberapa komentar netizen di kolom komentar Kompas.com.
@Santy Donita: Semoga Cepat di panggil yang maha kuasa agar musnah dari muka bumi ini, bumi tidak membutuhkan manusia seperti dia, mungkin cacing tanah lebih membutuhkan dia agar bisa dijadikan makanan dan cemila.
@Kusnadi Haris Robert: Ingat jurus nya SETNOV mau diperiksa banyak sakitnya. Kudis, kutu air, cacingan, bisul, busung lapar, dll giliran ponis bebas langsung semua penyakit entah kemana.
@Alex Ginting: Bagi kami suku Karo....menyebarkan fitnah adalah perbuatan yg sangat rendah...#terimakasih Polri..mejuah juah.
@Berli Muhammad Hakim: Pas nyebar kebencian gagah bener wuihh ngelebihin gagah ny gatot kaca, giliran tercyduk mulai mlempem.
@Fendi Martono: Jonru itu angkuh dan takabur.. Baru 4 hari saja sudah pusing2 sakit dll. Apalagi klo dipenjara 5 th, mungkin bisa sakit parah strees dan bisa ko'it.
@Sinto Gendeng: Akan mengikut jejak kawanya klu mau diprisa mendadak sakit,nanti terlepas tuduhan lasung sembuh. itu ulah semua orang" yg kesandung masalah sdh jd tren.
@Afriezal Len Onlen: Allhamdulilah pak polisi baik hati, dari kemarin jonru blm ganti baju udh bau akhire skrg di pakein baju baru. Terima kasih pak pol yg baik hati.
Baca: Terciduk Pria yang Menghamili Siswi SMA hingga Melahirkan di Toilet, Pengakuannya Mengejutkan!
Baca: Gara-gara Siswi Melahirkan di Toilet Sekolah, Guru Gelar Tes Kehamilan Bagi Seluruh Siswi
SURAT TERBUKA

Penahanan Jonru ini pun memunculkan pro-kontra di kalangan netizen.
Seorang netizen bernama Johan Khan membuat surat terbuka kepada salah satu telivisi swasta, tivi one.
Ia menyesalkan atas tertangkapnya Jonru, menurutnya tidak terlepas dari perannya tivi swasta yang menayangkan program Indonesia Lawyers Club (ILC) tersebut.
Salah satu akun @MakLambeTurah justru pro dengan penaahan Jonru tersebut. Ia men-twit " INI BEST MOMENT OF ILC "HALAL-HARAM" SARACEN. Tangkap Jonru Ginting@DivHumasPolri," cuitnya dengan nge-twit surat terbuka Johan Khan.

Berikut isi surat terbuka yang dibagikan netizen ke twitter, hingga menjadi perdebatan.

Surat terbuka utuk Karni Ilyas
Bang Karni Ilyas, tak elok jika ILC tvOne berakhir dengan dipidanakannya narsum karena dinamika diskusi.
Mohon perhatian abang untuk Jonru Ginting.
Saya menghormati kejujuran isi tulisan-tulisan Jonru di Medsos.
Adapun soal gayanya itu lain urusan, orang boleh suka/tidak suka dengan caranya mengekspresikan pemikirannya.
Tetapi yang jelas, pemidanaan dirinya sebagai Narsumber hanya karena dinamika dalam forum diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) adalah kemunduran.
Saya sepakat dengan penilaian Dewan Pers bahwa ILC merupakan sebuah produk jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Para narasumber yang diundang untuk hadir dan bicara dalam acara tersebut pun dipilih dan diketahui oleh pemimpin redaksi.
Apabila seorang narasumber dilaporkan karena opininya, hal tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers.
Karena selain data dan fakta, wartawan sangat mengandalkan narasumber dan kerap berpendapat dengan meminjam mulut narasumber.
Apabila para narasumber yang berpendapat dalam suatu kegiatan jurnalistik itu dipidanakan, maka ke depannya tak hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga para wartawan akan semakin kesulitan dalam mencari narasumber, baik itu ahli, pengamat, pakar, dan lain-lain.
Ini juga akan mengekang demokrasi atau keterbatasan menyampaikan pendapat.
Ketika ada pihak yang merasa dirugikan mengenai kegiatan jurnalistik, tidak langsung melaporkan sebagai tindakan kriminal ke aparat.
Tetapi ada mekanisme yang harus dilalui, salah satunya melalui Dewan Pers.
Hal ini seharusnya sudah dipahami oleh Polisi sehingga tidak begitu saja memproses laporan, melainkan seharusnya diarahkan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
Jangan lekas menangkap jika terlapor pengkritik rezim, tetapi cenderung dibiarkan jika terlapor pendukung rezim.
2 Oktober 2017
Johan Khan
