Temuan Bayi di Parit, Polwan Ini Tak Bisa Adopsi karena Alasan Agama
Bayi tersebut ditemukan hampir mati dalam kardus yang terbuang di parit.
PP tersebut berbunyi, "Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat."
Namun, peraturan ini tidak hanya berlaku di Kota Binjai, Sumatera Utara, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia.
PP ini disahkan oleh Presiden yang sedang menjabat pada waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007 lalu.(TribunWow.com/Galih Pangestu J)