Edisi Cetak Tribun Medan

Siti Khadijah Lepaskan Baju OK Arya Usai Sidang

Para terdakwa diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara.

Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain (kanan) disambut tim penasihat hukumnya setibanya di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2/2018). OK Arya bersama Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono akan menjalani sidang dakwaan suap senilai Rp 4,1 miliar. 

Ketika Harian Tribun Medan/online Tribun-Medan.com coba mewawancara Siti Khadijah, wanita berkulit kuning langsat itu mempercepat langkahnya sembari mengangkat dan melambaikan tangannya, menandakan menolak menanggapi pertanyaan.

Baca: Fahri Hamzah Balas Sindiran Yunarto: Pejabat Itu Hidup di Aquarium

Baca: Serasa Dapat Durian Runtuh, 3 Kisah Driver Ojek Online yang Nasib Mujurnya Bikin Iri

Baca: Mengulik 6 Fakta Mencengangkan Gugatan Cerai Ahok pada Veronica, Bermula Rayuan Maut

Baca: Miris, Beredar Video Siswa SMP Buka Baju dan Tantang Kepala Sekolah untuk Berkelahi

Baca: Tak Disangka, Ternyata Begini Perilaku Siswa SMA N 1 yang Aniaya dan Tewaskan Gurunya

"Nggak mau diwawancara," kata Siti Khadijah menghampiri penasihat hukum OK Arya.
Siti Khadijah baru benar-benar meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Medan, setelah satu unit mobil Avanza warna hitam membawa OK Arya dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom mobil "Ada Jadi Mobil", Sujendi Tarsono alias Ayen bergerak ke luar halaman.

Suap Rp 8 Miliar

Saat sidang berlangsung dengan terdakwa OK Arya dan Helman Herdadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono menyebutkan sejak Maret 2016 hingga September 2017, OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp 8,055 miliar melalui Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan

Penataan Ruang (PUPR) Batubara, Helman Herdadi dan pemilik showroom bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Uang tersebut diserahkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar sebagai syarat setelah mendapatkan proyek di Dinas PUPR Batubara," kata Wawan.

Terdakwa Helman Herdadi didakwa menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar untuk kemudian diserahkan kepada OK Arya.

Jaksa penuntut menjelaskan, pada 2016, OK Arya melalui Ayen menawarkan kepada Maringan Situmorang untuk mengerjakan tiga proyek rehabilitasi jembatan Sei Tanjung, Gambus Laut I dan Gambus Laut II.

"Atas permintaan OK Arya, Ayen juga menawarkan untuk proyek di 2017, meskipun belum ada usulan kegiatan proyek tahun tersebut, dengan syarat memberikan fee 10 persen dari nilai kontrak," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved