Edisi Cetak Tribun Medan

Siti Khadijah Lepaskan Baju OK Arya Usai Sidang

Para terdakwa diringkus penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan dan Batubara.

Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain (kanan) disambut tim penasihat hukumnya setibanya di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2/2018). OK Arya bersama Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik showroom Ada Jadi Mobil, Sujendi Tarsono akan menjalani sidang dakwaan suap senilai Rp 4,1 miliar. 

Sebelum usulan anggaran disahkan, OK Arya ternyata telah membuat daftar nama calon kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017.

Kemudian OK Arya menyerahkan nama para kontraktor itu ke Ayen dan memintanya untuk disampaikan ke Maringan agar mengoordinir penyerahan uang komisi.

Maringan Situmorang lalu bersedia dan meminta proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras dengan pagu anggaran Rp 12,3 miliar lebih.

Kemudian, pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku sebesar Rp 32,6 miliar yang dianggarkan Dinas PUPR di TA 2017.

"Ketiga terdakwa dan Maringan mengadakan pertemuan. Pertemuan itu untuk mengatur pembagian proyek, pemberian kewajiban fee serta mengatur proyek tersebut agar pemenangnya sesuai daftar yang telah ditentukan OK Arya," ungkap JPU.

Selain itu, JPU menyebut pada proyek 2016, OK Arya menerima komisi sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian, Maringan Situmorang memberikan fee Rp 1 miliar untuk kompensasi pengaturan rehabilitasi jembatan Gambus Laut I dan Gambus II serta jembatan Sei Tanjung.

Adapun Parlindungan Hutagalung, menyerahkan Rp 500 juta untuk proyek pembangunan rigid beton.

Setahun kemudian, pada 2017, OK Arya menerima Rp 6,55 miliar lebih yang dititipkan melalui Ayen.

Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang sebesar Rp 3,8 miliar untuk proyek Jembatan Sei Magung dan Sentan. Sementara Mangapul Butarbutar memberikan Rp 1,7 miliar untuj proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Simpang Empat Timbangan dan ruas Jalan Lima Puluh.

Kemudian, Parlindungan Hutagalung sebesar Rp 500 juta proyek lanjutan peningkatan ruas Jalan Kwala Sikasim, Sucipto Rp 235 juta untuk proyek peningkatan beberapa ruas jalan di Kabupaten Batubara.

Dan terakhir, Syaiful Azhar menyerahkan uang sebesar Rp 320 juta untuk pengerjaan proyek peningkatan Jalan Labuhan Ruku menuju Masjid Lama, Kecamatan Talawi.

"Dalam kurun waktu Maret 2016 sampai Agustus 2017, OK Arya telah menerima fee sebesar Rp 8,055 miliar dari para kontraktor, " ujar Wawan, jaksa penuntut umum KPK.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," sebut Ariawan seusai persidangan.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved