Fahri Hamzah Ngamuk di Twitter, Blak-blakan Sebut Nazaruddin Harusnya Dihukum Mati

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI menungkap kalau ada persekongkolan jahat setelah mantan Bendahara Partai Demokrat

Muhammad Nazaruddin dan Fahri Hamzah 

Dari uang tersebut, salah satunya Nazaruddin membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011, menggunakan anak perusahaan Permai Grup.

Pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama. Jika di pengadilan tingkat pertama Nazaruddin hanya terbukti menerima suap saja, menurut MA, dia secara aktif melakukan pertemuan-pertemuan.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan, vonis tersebut bersifat akumulasi. Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved