Surat Cerai Ahok

Ini Sosok yang Jadi Tempat Curhat Ahok soal Perselingkuhan Veronica Tan, Hingga Ahok Titip Surat!

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menitipkan surat untuk dibacakan dalam persidangan.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Veronica Tan (kiri) mendampingi suaminya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bintaro Permai di Jl. Bintaro Permai III, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015). (TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) 

Sementara itu, Nael membenarkan kedekatan hubungan dengan Ahok.

Namun, dia tidak mau menjelaskan penyebab Ahok memutuskan menceraikan Veronica karena alasan ketidakcocokan tersebut.

"Saya staf Pak Ahok sekarang kerja di Belitung di salah satu perusahaan," tambahnya.

Suasana sidang perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018). (Tribunnews/Glery Lazuardi)
Suasana sidang perceraian mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (28/2/2018). (Tribunnews/Glery Lazuardi) ()

TribunnewsBogor.com melansir Kompas.com, Fifi Lety Indra, mengatakan, pada persidangan hari ini, pihaknya membawakan surat yang dititipkan Ahok untuk dibacakan saat persidangan.

"Nanti kami mau bicara bahwa Pak Ahok tidak bisa hadir, tetapi menitipkan surat," ujar Fifi di PN Jakarta Utara.

Fifi mengatakan, surat tersebut dititipkan untuk menjawab permintaan hakim yang ingin kuasa hukum menghadirkan Ahok saat persidangan.

Fifi mengatakan, surat itu tidak ditulis langsung oleh Ahok.

Kuasa hukum mengetik pernyataan Ahok yang disampaikan secara lisan.

Fifi meyakinkan, Ahok tidak akan hadir dalam persidangan cerainya karena tidak diwajibkan.

Fifi membandingkan sidang peninjauan kembali (PK) yang juga tidak mewajibkan Ahok hadir.

Saat ini Ahok sedang menjalani masa hukuman terkait kasus penodaan agama di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Kan, Bapak ditahan. Untuk kasus perceraian secara undang-undang tidak wajib hadir. Misalnya soal PK juga dilakukan pengecualian (Ahok tidak wajib hadir). Kami bandingkan kasus pidana juga enggak wajib hadir, kalau yang ini enggaklah," ujar Fifi.

"Isi suratnya nanti dibacakan hakim," ujar Fifi.(*)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved