Edisi Cetak

Terungkap Identitas Pengadu Dugaan Pemalsuan Legalisir Ijazah JR Saragih ke Bawaslu

JR Saragih diadukan ke Bawaslu soal dugaan pemalsuan legalisir ijazah SMA yang sebelumnya disampaikan ke KPU Sumut.

Editor: Tariden Turnip
tribun medan/ risky
Tim Sentra Gakkumdu sita berkas JR Saragih dari KPUD Sumut 

"Itu yang belum tahu. Kan pengembangannya penyidik. Mungkin menelaah laporannya. Mungkin mau cari tahu dulu. Karena pasal yang dilaporkan belum tahu juga. Makanya Gakkumdu menyelidik dulu. Benar enggak ini tindak pidana pemilihan atau tidak," kata Herdi.

Baca: Seekor Babi Buat Onar Masuk Masjid, Kejar Orang Tunaikan Salat Hingga Lukai Jemaah

Baca: Dianggap Penyebar Konten Dewasa, Pemblokiran Trumblr Sudah Direncanakan Sejak 2 Tahun Lalu

Baca: Ajaib, Pria Ini Divonis Dokter Tewas Lalu Dikirim ke Kamar Mayat, Tiba-tiba Hidup Lagi

Herdi kembali mengaku belum tahu ketika ditanya berkas-berkas yang diambil tim Gakkumdu dari Kantor KPU Sumut kemarin. "Belum, belum tahu apa," ujarnya.

Kuasa Hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengaku heran atas adanya laporan masyarakat ke Bawaslu Sumut soal dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA kliennya. Sebab, laporan itu disampaikan saat proses musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang diajukan JR Saragih, telah berlangsung.

Namun di sisi lain, Ikhwaluddin menganggap hal ini justru semakin meningkatkan elektabilitas JR Saragih yang tidak punya banyak waktu untuk kampanye.

"Satu sisi kita merasa heran. Tapi sisi lain, ini bisa kita anggap untuk memunculkan elektabilitas kita (JR Saragih). Karena kita enggak dikasih waktu kampanye. Jadi kita lihat sisi manfaatnya saja lah," kata Ikhwaluddin.

Ikhwaluddin berharap, masyarakat yang melaporkan dugaan pemalsuan dokumen milik kliennya benar-benar murni dengan niat penegakkan hukum. Bukan karena keberpihakan terhadap pasangan calon lain.

"Itu hak warga negara. Tapi kita berharap haknya itu jangan karena keberpihakan terhadap yang lain. Tapi kalau itu murni, kita sangat hormat lah," ujar Ikhwaluddin.

Tidak Memenuhi Syarat
Saat pengumuman pasangan calon gubernur - wakil gubernur Sumut, 12 Februari lalu, KPUD Sumut tidak meloloskan pasangan JR Saragih - Ance Selian. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut menilai JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat verifikasi.

KPUD memutuskan ijazah SMA JR Saragih tidak legal dan tidak terdaftar, sesuai keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 yang menyatakan tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

JR Saragih diketahui menghabiskan masa pendidikan menengahnya di SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan KPUD mengaku sudah mendatangi sekolah tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sekolah itu sudah tutup sejak tahun ajaran 1993/1994. Adapun JR menyertakan legalisir ijazah SMA di SMA Ikhlas Prasasti yang ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

JR Saragih seorang pensiunan TNI dengan pangkat terakhir kolonel. Dia juga memegang gelar strata 1 (S1) sampai dengan, pascasarjana (S2) hingga doktor (S3). 

Kuasa hukum JR Saragih dan Ance, Iwaluddin Simatupang menuturkan keberatan soal keputusan KPU Sumatera Utara mengenai tidak ditetapkan keduanya sebagai pasangan calon yang sah. Padahal, semua dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih dan Ance telah memenuhi syarat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved