News Video

Ijazah JR Saragih Hilang per Tanggal 5 Maret 2018 di Jakarta, Kok Bisa?

Tim JR Saragih beserta KPU Sumut sambangi Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018), untuk legalisasi ulang ijazah SMA JR Saragih

STTB JR Saragih. 

Baca: JR Saragih Siap Leges Ulang Ijazah, Cabut Gugatan di PT TUN jika Bisa Penuhi Putusan Bawaslu

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

"Kita lihat lah amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu kan memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah. Nah kalian lah yang menyimpulkan sendiri bagaimana," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved