Pilgub Sumut
Ini Penjelasan JR Saragih Soal Pangkat Terakhirnya di TNI
"Saya berpangkat kolonel. Saat mencalon bupati di Tahun 2010, saya sudah Letnan Kolonel, ada surat keterangannya," ujarnya.
Seminggu kemudian informasi lain terkuak.
Baca: Pangkat Terakhir, TNI AD Sebut Kapten, JR Saragih Pernah Marah Lalu Bilang Begini
Dinas Penerangan TNI AD mengklarifikasi soal status kepangkatan terakhir JR Saragih.
Dalam berkas pendaftaran yang diserahkan pada KPU, JR Saragih dimaktubkan sebagai seorang pensiunan TNI.
Gelar terakhir saat aktif di TNI adalah Letnan Kolonel.
Kemudian sebagai naik menjadi kolonel, sebagai pangkat kehormatan setelah menjadi bupati.
Terkait hal ini, Dispen TNI AD memberikan klarifikasinya. Bahwa memang benar JR Saragih pernah berdinas di kesatuan TNI AD, tetapi pangkat terakhirnya adalah Kapten dan bukan Kolonel.
"Memang benar bahwa Jopinus Ramli Saragih pernah berdinas sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Kapten CPM dan berdinas di Pomdam III/Slw sebagai Dansubdenpom Purwakarta, sebelum akhirnya mengakhiri dinas aktifnya pada tahun 2008 untuk beralih profesi dibidang yang lain," demikian keterangan dari Dinas Penerangan TNI AD yang diterima sebagaimana dikutip dari Cnnindonesia.com, Sabtu (17/3/2018).
Diterakan pula, JR Saragih adalah lulusan pendidikan di Sepa PK TNI pada 1998 seperti keterangan Dispen TNI yang dilansir Tempo.co.id (18/3/2018).
Sepa PK TNI adalah Sekolah Perwira Prajurit Karir atau SEPA PK TNI berada di bawah kendali Kodiklat TNI. Menurut Alfred Denny, sekolah ini berbeda dengan pendidikan Taruna Akademi Militer.
Jika SEPA PK TNI hanya setahun, Taruna Akmil menempuh pendidikan selama empat tahun.
Pendidikannya berlangsung di lingkungan Akademi Militer, tergantung pilihannya apakah Angkatan Darat, Angkatan Laut atau Udara.
Lulusan dari SEPA berpangkat Letnan dua.
"Terkait informasi yang beredar bahwa JR Saragih berpangkat Kolonel, serta informasi-informasi lainnya yang berkembang, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait beberapa permasalahan yang terjadi, karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai warga sipil," demikian bunyi keterangan tersebut.
(*)
Disclaimer:
Konten berita ini telah diperbarui, dengan menyertakan informasi terbaru.
Salam
Redaksi Tribun-Medan.com