UU MD3 Mulai Berlaku Mahfud MD Nilai Tiga Pasal Perlu Dibatalkan, Ini Rinciannya
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen yang mempertanyakan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd,dosen Universitas Islam Indonesia itu memberikan tanggapannya, Jumat (16/3/2018).
Diketahui, pada hari Kamis (15/3/2018), UU MD3 tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Batas waktu penandatanganan UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo berakhir pada hari ini, Rabu (14/3/2018).
“Hari ini, setelah 30 hari UU MD3 disahkan di parpiruna, merupakan batas penandatanganan UU MD3 oleh Presiden. Namun, sepertinya belum ada kabar Presiden menandatangani. Walaupun begitu, secara aturan perundang-undangan, Undang-Undang MD3 akan tetap berlaku,” kata Taufik melalui keterangan tertulis, Rabu (14/3/2018).
Ia menghormati jika ke depannya Jokowi berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.
Taufik menilai, hal itu merupakan hak konstitusional Presiden. Meski demikian, ia berpendapat, hal itu tidak perlu dilakukan.
Baca: Penolakan UU MD3 Mirip UU Pilkada Tidak Langsung Era SYB, Ini Cerita Denny Indrayana
Menurut Taufik, akan lebih baik ada upaya judicial review melalui Mahkamah Konstitusi jika ada pasal dalam UU MD3 yang tidak sesuai dengan keinginan publik.
“Dengan batas penandatangan yang sudah habis ini, berarti sudah berlaku. Namun jika memang dirasa ada pasal-pasal yang bertentangan dengan hati nurani masyarakat, bisa dilakukan uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Rasanya, Presiden tidak perlu mengeluarkan Perppu,” lanjut politisi PAN itu.
Terkait hal itu, seorang netizen menanyakan langsung kepada Mahfud MD.
"Selamat pagi prof @mohmahfudmd, satu kalimat prof terkait UU MD3 yang resmi berlaku."
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.
Mahfud MD berpendapat pembatalan itu bisa melalui Mahkamah Konstitusi atau dari presiden.