UU MD3 Mulai Berlaku Mahfud MD Nilai Tiga Pasal Perlu Dibatalkan, Ini Rinciannya
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.
Pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Bivitri Susanti, menyebut UU itu merupakan kriminalisasi terhadap rakyat yang kritis terhadap DPR.
"Pasal yang seakan-akan menakut-nakuti masyarakat itu harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan nafas konstitusi yang melindungi warga untuk menyatakan pendapat," tegasnya.
Selain itu, pasal lain yang dinilai bermasalah adalah wewenang pemanggilan paksa oleh DPR.
"Ada pasal lain, mereka bisa memanggil paksa setiap orang yang dipanggil oleh DPR dalam konteks fungsi tertentu. Memanggil paksa ini dengan menggunakan kewenangan oleh kepolisian, jadi kepolisian wajib untuk memenuhi request (permintaan) mereka bila ada pemanggilan paksa, yang menurut kami merusak demokrasi di Indonesia," kata Bivitri.
4. Ramai-ramai ditolak
Demo menolak UU MD3 dilakukan oleh mahasiswa di banyak daerah. Di Medan, mahasiswa menumbangkan gerbang DPRD.

Kemudian empat mahasiswa di Bengkulu sempat ditangkap polisi pada 5 Maret karena demo berujung ricuh. Mahasiswa Surabaya menutup jalan di depan DPRD saat menolak revisi UU MD3, akhir Februari lalu.
Selain ditolak oleh para aktivis, mahasiswa dan pakar hukum, revisi ini ditolak oleh masyarakat melalui beberapa petisi di Change.org.
Petisi "Tolak revisi UU MD3, DPR tidak boleh mempidanakan kritik!" ditandatangani oleh 203 ribu orang, sedangkan petisi "Tolak Revisi RUU MD3! Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi' ditandatangani 78 ribu pendukung.
5. Fraksi yang menolak dan mendukung revisi RUU MD3
Dari 10 fraksi, delapan di antaranya mendukung pengesahan. Partai yang mendukung revisi UU MD3 adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS dan Hanura.
Partai Nasional Demokrat dan PPP meminta pengesahan ditunda. Karena tidak dikabulkan, Nasdem walkout saat UU tersebut disahkan.
"Pembahasan RUU ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri, " kata Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate kepada Kompas.com.
Zico dan Joshua, dua anak muda yang mengajukan gugatan/KOMPAS.
6. Pro kontra Perppu
Kritik terhadap UU MD3 juga disampaikan oleh dua partai di DPR yaitu PPP dan Partai Nasdem, yang mengusulkan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
"PPP berharap presiden keluarkan Perppu untuk ganti ketentuan yang dianggap kontroversial, dan kemudian DPR dapat merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik secara luas," jelas Arsul Sani dari Fraksi PPP.
Namun, Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Universitas Padjadjaran, Indra Prawira, menilai pembuatan Perppu harus memenuhi syarat 'kegentingan yang memaksa'.
"Kalau Perppu itu kan juga harus disetujui DPR, nah mampu tidak partai-partai itu ngeblok. Nasdem dan PPP, katakanlah mereka tidak sepakat, dan sementara mereka itu kan buang-buang waktu. Saya sarankan institusinya jangan bikin Perppu, masyarakat yang merasa dirugikan ajukan saja ke MK," kata Indra.
6. Presiden Joko Widodo tidak menandatangani
Presiden malah mendorong pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi. "Yang tidak setuju silakan datang ke MK untuk judicial review".
Sikap Jokowi ini dipertanyakan karena pembahasan UU dilakukan oleh DPR bersama pemerintah. Di mana tanggung jawab dia sebagai presiden karena itu kan disetujui bersama pemerintah dan DPR. Itu naif banget," kata Indra.
Tanpa tanda-tangan Presiden pun, aturan ini akan otomatis sah pada 14 Maret 2018.
7. Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Beberapa pihak mengajukan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi.
Dua anak muda, Zico Leonard (21 tahun) dan Josua Satria (20 tahun) mengajukan gugatan uji materi ke MK, awal Maret lalu. Ini pertama kalinya mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia itu mengajukan uji materi.
Pada hari yang sama, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga mengajukan gugatan yang sama.
Menerima gugatan tersebut, Hakim MK mempersoalkan UU MD3 yang belum punya nomor lembaran negara. Nomor tersebut baru akan diberikan setelah Presiden mendatangani, atau otomatis dalam 30 hari setelah disahkan oleh DPR.
Hakim MK memberikan waktu agar penggugat melengkapi gugatannya dengan nomor tersebut, dengan batas pada 21 Maret.
(TribunWow.com/Woro Seto/bbc indonesia)