UU MD3 Mulai Berlaku Mahfud MD Nilai Tiga Pasal Perlu Dibatalkan, Ini Rinciannya
Menanggapi pertanyaan netizen itu, Mahfud MD menilai jika 3 pasal dalm UU MD3 itu harus dibatalkan.
"Perlu dibatalkan 3 pasal. Kalau tak bisa dari MK ya dari Presiden. Kita lihat saja."
Netizen yang melihat pendapat Mahfud itu sontak meninggalkan komentar:
@alifahAidialis: Jangan lengah juga pak RKUHP yg mana Pres anti kritik juga selain UU MD3. Ini juga penting. Bagaimana tanggapan bapak? Apakah RKUHP juga berlaku pak?
@fathuraca: Presiden sepertinya sudah mentok dengan sikapnya yang tidak mau menandatangani, terlebih menteri hukum dan ham sudah memastikan tidak ada perppu, harapannya hanya pada kelompok masyarakat sipil untuk mengajukan judicial review UU ke MK, menurut prof @mohmahfudmd ?
@chafidi: Kalo keseringan perppu apakah baik utk demokrasi&hukum diindonesia?
@ipung2667: DPR tdk tahu malu, minta2 rakyat memilihnya, stlh jadi rakyat yg diwakili gak boleh mengkritiknya... Jaman e kok kayak gini tho Prof.
@mukmin_mighty: Bagaimana jalannya demokrasi jika UU MD3 sudah berlaku prof? Apakah masih sama atau akan ada perubahan? Menjadi sistem monarki gitu?
@Thery_77: kalo presiden tdk mau membatalkan ke3 pasal tsb berarti beliau juga memang menginginkan uu md3 berlaku.
@jerin_68: Kritik & politik itu bagian yg tak terpisahkan.terkadang kritik/penghinaan itu bedanya tipis sekali..jk kritik terhadap dpr "dipagari" terus mrk mewakili siapa?..jk demikian maka rasanya tdk perlu lagi ada wakil rakyat.
Berikut ini hal-hal yang harus diketahui soal revisi UU MD3 seperti dilansir bbc indonesia:
1. Apa itu UU MD3?
UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Undang-undang ini berisi aturan mengenai wewenang, tugas, dan keanggotaan MPR, DPR, DPRD dan DPD. Hak, kewajiban, kode etik serta detil dari pelaksanaan tugas juga diatur.
Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai MD3 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum.
UU ini terdiri atas 428 pasal, dan disahkan pada 5 Agustus 2014 oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Revisi terakhirnya disahkan oleh DPR pada Senin, 12 Februari 2018.