Berstatus PNS, Adik Wali Kota Siantar Terlibat Kasus Narkoba Terancam Dipecat
Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan,"
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Salomo Tarigan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR - Ardiansyah (36) yang diketahui adik dari Walikota Pematangsiantar Hefriansyah terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Hal ini menyusul ditangkapnya Ardiansyah bersama pria lain Zulkifli Huatagalung (36) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Keduanya telah ditetapkan berstatus tersangka dan sudah ditahan penahanan. Dimana barang bukti 10 plastik klip kosong sabusabu, satu paketan berisi sabu, alat isap sabu (bong), 20 mancis dan 10 pipet plastik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD Pemko) Pematangsiantar, Zainal Siahaan, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat melakukan penyalahgunaan narkotika akan mendapat sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari ASN. Terkait Ardiansyah yang notabene adik walikota sanksi akan dilakukan tanpa pandang bulu.
Baca: Rekaman CCTV Bantu Polisi Ungkap Kasus Pemerasan, 3 Pelaku Diringkus
Baca: Ingin Boyong Ferdinand Sinaga ke PSMS Medan, Pelatih Djanur Bilang Begini
"Semuanya sama, kita tunggu laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan. Tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan pemecatan," ujarnya, Selasa (20/3/2018)
Ketika ditanya upaya untuk mencegah keterlibatan oknum ASN menyalahgunakan narkoba, Zainal Siahaan mengakui sifatnya hanya melakukan kepegawaian. Sementara rencana melaksanakan tes urin kepada ASN belum bisa dipastikan bisa terlaksana tahun 2018 ini di seluruh OPD karena pelaksanaannya itu berada di Kesbangpol.
"Tidak bidang kita pula itu. BNN lah bekerja sama dengan Kesbang. Sudah ada tugas masing-masing," ujarnya.
Dijelaskanya, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, maka tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai dilingkungan pemerintahan untuk menghidari tes urin. Dan sebelumnya BNN dengan menggunakan anggaran sendiri sudah melakukan tes urine kepada sejumlah ASN.
Namun hasil tes urin itu, kata Zainal Siahaan, belum berada di meja kerjanya. Zainal mengaku tidak ada yang kebal atau yang spesial di mata hukum bagi yang menyalahgunakan narkotika.
Pemerintah dalam hal ini Pemko Pematangsiantar seyogianya punya tanggungjawab dan sangat serius untuk memberantas peredaran narkotika, dan ini sudah didukung dengan adanya Peraturan Walikota (Perwa) nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Anggotanya adalah jajaran ASN.
"Kalau dari Kepegawaiannya, apabila ada ditemukan ASN menggunakan narkoba maka akan kita tindak berupa penurunan pangkat hingga sanksi tertinggi pemberhentian dari ASN. Saya kurang tahu persisnya berapa tahun (dipidana) baru bisa dipecat. Tetapi yang saya tahu kalau sudah masuk penjara atau sudah penahanan maka bisa dipecat. Kita tunggu surat resminya sebagaimana dalam bentuk administrasi kita," pungkasnya.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut memebenarkan Ariansyah adik dari Walikota Pematangsiantar. Marudut mengatakan Ariansyah diciduk pada Kamis sore (16/3/2018) dengan sejumlah barang bukti sabusabu dan alat isap sabu. .
"Benar kami mengamankan pria bernama Ariansyah umur 36 tahun. Ariansyah alamatnya Jalan Seram Bawah Nonor 31. Dia bersama pekerjanya bermarga Hutagaol. Saat ini kita terus melakukan pengembangan," jelas Kapolres kepada tribun-medan.commelalui telepon seluler, Jumat malam (16/3/2018) kemarin.
Dijelaskan Kapolres yang terkenal tegas memberantas narkoba ini bahwa penangkapan Ariansyah setelah diintai saebulan belakangan. Barang buktinya berupa kriatal bentuk sabu dan bong.
"Ariansyah diamankan beserta barang bukti berupa bong. Kami menemukannya di dalam plastik ada kristal bentuk sabu. Sudah satu bulan diprofeling, dan saat ini lagi kita kembangi," ungkap Marudut.
Kepolisian juga pengembangan intensif terhadap terduga lainnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara yang terlibat. Selain ASN ada beberapa kontraktor yang diduga terlibat dengan kasus Ariansyah.
"Kita terus kembangi dari siapa dan kepada siapa dipakai, dan rata rata pemberi duit untuk belanja narkobanya dari anggota ASN Siantar dan Kontraktor yang dapat proyek di Siantar," pungkas Kapolres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek Sahala Ritonga menambahkan, status keduanya tersangka ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemko Pematangsiantar.
"Tersangkanya Ardiansyah (36) dan Zulkifli Hatagalung (36), dua-duanya berstatus Pegawai Negeri Sipil. Pasal yang disangkakan 112," pungkasnya.(Dyk/tribun-medan.com)