Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018
Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemda yang belanja pegawainya
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah berencana membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai Juli 2018.
Pembukaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari jumlah PNS yang pensiun hingga belanja pegawai sebuah daerah.
Sebanyak 134 daerah dinyatkan tidak memenuhi syarat merekrut pegawai.
Baca: Reaksi nan Mengejutkan dari Daus Mini saat Disebut Pandai Cari Istri Cantik
Baca: Getol Cecar Jokowi, Arseto Pariadji Blak-blakan Sumber Dananya dari Mana
Baca: Mengulik 7 Fakta Ceramah Akbar Ustaz Abdul Somad, 24 Menit Sang Jenderal Berdiri di Sampingnya
Baca: Jebolan Dangdut Academy yang Dulu Tinggal di Gubuk, Sekarang Sudah Tenar dan Kaya
Baca: Foto Petugas AirAsia Ciumi Koper Penumpang Viral, Ternyata Ini yang Terjadi Sebenarnya
Baca: Germo Prostitusi Aceh Bongkar Pelanggan dari Kalangan Pejabat, Pengin yang Mulus dan Putih
Hal ini dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.
Menurut Menteri, rekrutmen CPNS harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.
“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujar Asman dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (12/03) lalu.
Dikatakan juga bahwa saat ini pemerintah menerapkan prinsip minus growth, sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun.
Baca: Terkuak Sudah, Ajeng Mulya Gantini Si Pembongkar Tabir Lucinta Luna, Ternyata Kawan Lama
Baca: Viral Emak-emak Rekam Mobil Rombongan Anies tak Antre saat Macet, Berlagak Presiden
Baca: Abraham Samad bakal Maju Pilpres 2019, Fahri Hamzah Wanti-wanti lewat Bukti Digital
Baca: Ternyata Ada 134 Daerah yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Rekrutmen CPNS 2018
Baca: Bejatnya, Pria 39 Tahun Berpura-pura Jadi Guru Ngaji lalu Cabuli 8 Gadis Cilik
Baca: Astaga, Istri dan Provos Menangkap Basah Anggota Polisi dengan Perempuan di Kos-kosan
Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi Pemda yang belanja pegawainya di atas 50 perden.
"Berdasarkan data, terdapat 134 pemerintah daerah yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS ," ujarnya.
Saat ini terdapat 4,35 Juta pegawai, dimana 37 persen di antaranya berkemampuan administratif.
Oleh karena itu diperlukan ASN yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional.
Baca: Duh, Jokowi pun Curhat soal Kejengkelannya sat Mengurus Izin Usaha nan Ribet
Baca: Deadline, Hotel Alexis Harus Berhentikan Usahanya Terhitung Hari Ini
Baca: Foto Instagram Wanita Ini Viral dan Bikin Iri Banyak Orang, Ternyata Kejadian di Baliknya Buat Kaget
Baca: Lihat Ekspresi Billy Syahputra usai Menonton Video Ijab Kabul Hilda Vitria dengan Kriss Hatta
Baca: Hati-hati, 8 Jenis Ikan Berikut Miliki Daging Enak namun Berbahaya untuk Dikonsumsi
Baca: Fakta Baru Soal Lucinta Luna Kembali Beredar, Kali Ini Situs Transgender Luar Negeri
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR RI mendukung langkah Kementerian PANRB untuk melakukan rekrutmen CPNS berdasarkan kebutuhan.
Baik dari potensi daerah maupun wilayah yang tentunya disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan kapabilitas ASN.
Anggota DPR E.E Mangindaan mengatakan, mendukung langkah Kementerian PANRB yang mengutamakan rekrutmen CPNS berdasar pada arah pembangunan daerah dan juga nasional.
Mantan Menteri PANRB ini menilai, bahwa PNS dengan kemampuan administrasi sudah terlalu gemuk.
Untuk itu perlu adanya penerimaan CPNS dengan kemampuan yang dibutuhkan disuatu daerah.
“Memang sudah terlalu gemuk, PNS kita yang berkemampuan administrasi. Kita perlu ASN dengan kemampuan spesifikasi.
Untuk PNS berkemampuan administrasi perlu ada pelatihan keahlian tentunya dari potensi yang dimiliki daerah tersebut,” ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DRR RI Zainudin Amali mengapresiasi langkah Kementerian PANRB dalam upaya perbaikan ASN.
Meski demikian perlu ada perbaikan dalam berbagai sektor demi terwujudnya perbaikan kualitas ASN kedepan. Selain itu ia pun memberi apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2017 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Kami mengapresiasi Kementerian PANRB dan BKN dalam mewujudkan rekrutmen CPNS yang tertib, terbuka, dan bebas dari KKN dengan menggunakan sistem CAT,” katanya.
Usai Pilkada Serentak
Menurut Menteri Asman, tes penerimaan CPNS akan dilakukan usai pencoblosan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018.
Tes CPNS 2018 diperkirakan digelar 10 hingga 20 hari setelah pemilihan kepala daerah.
Jumlah pendaftar yang diterima ditargetkan 60 hingga 70 persen dari total 220 ribu pegawai yang akan pensiun tahun ini.
Ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah.
“Jadi nanti jumlah yang diterima tidak akan melebihi jumlah pensiunan,” kata Asman belum lama ini. (*)
Berita Ini Sudah Tayang di Bangka Pos dengan Judul 134 Daerah Ini Tak Boleh Rekrut CPNS 2018