Suap DPRD Sumut

Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu

KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Tribunews/dok
Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, saat ditahan KPK. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dari penggalan foto surat KPK yang beredar, terdapat nama Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Mustofawiyah.

Namun saat dikonfirmasi, Mustofawiyah mengaku tidak tahu.

"Enggak tahu saya itu," katanya saat dihubungi, Jumat (30/3/2018).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Saut mengatakan, pimpinan KPK meminta penyidik segera memeriksa para tersangka tersebut.

"Pimpinan meminta secepatnya," kata Saut melalui aplikasi WhatsApp.

Dengan pengembangan kasus suap Gatot yang telah menyeret sejumlah nama besar, Saut berharap praktik suap dan korupsi tidak lagi terulang di Sumut.

"Stop korupsi sekarang juga (walau ini sisa kasus lama) tapi nyatanya masih ada juga di daerah lain pascakasus DPRD Sumut ini. Misalnya itu yang di Malang kan baru saja," kata Saut.

Beberapa waktu terakhir, penggalan foto yang diduga merupakan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar.

Baca: Menilik Kecantikan Rinawati Sianturi, Anggota DPRD Sumut yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Baca: Yulia Angkat Suara setelah Disebut-sebut Istri Ketiga Opick, Hingga Putri Pertama Opick Bicara Karma

Baca: Inilah Foto-foto Mantan Istri Raul Lemos, Mantap Pakai Hijab setelah Menikah dengan Polisi Portugal

Surat nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumut. Surat itu diteken oleh Direktur Penyidikan Bidang Penindakan KPK Aris Budiman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved