Suap DPRD Sumut

Suap Kasus Mantan Gubernur Sumut, KPK Tetapkan Tersangka Baru 38 Orang, Mustofawiyah Tidak Tahu

KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
Tribunews/dok
Mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, saat ditahan KPK. 

Surat itu menyebut 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersangka atas kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan surat tersebut.

"Benar itu," kata Saut.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman belum mau berkomentar.

"Begini, kalau masih cerita-cerita, fotokopi, saya tidak mau komentar. Itu biasanya kalau KPK menetapkan tersangka anggota saya, itu nanti ada surat resmi sampai ke saya. Ini kan masih informasi kalian itu ada fotokopi beredar, itu saya belum mau komentar," kata Wagirin.

"Saya kan belum masuk kantor. Nanti Senin saya masuk kantor, baru saya check," sambungnya.

KPK Tetapkan 38 Anggtoa DPRD/Mantan Anggota DPRD Tersangka Korupsi Berjamaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, pada akhir Maret 2018.

Dalam surat berlambang garuda dengan nomor B/227/DIK.00/23/03/2018 perihal pemberitahuan, beredar di kalangan wartawan Kota Medan. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara.

Para anggota atau mantan anggota DPRD Sumut itu diduga menerima hadiah atau janji alias suap/korupsi berjamaah dari Gatot. Mereka menerima uang sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta per orang.

Suap diberikan Gatot agar anggota DPRD Sumut menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2014, persetujuan APBD Pemprov Sumut 2013-2014 dan 2014-2015, serta agar DPRD tidak menggunakan hak interplasi terhadap Pemprov Sumut pada 2015.

KPK menyangka puluhan mantan dan anggota legislatif Sumut itu melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 38 anggota DPRD/mantan anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

PARTAI DEMORKAT

  1. Enda Mora Lubis 
  2. M. Yusuf Siregar
  3. Arifin Nainggolan
  4. Mustofawiyah
  5. Sopar Siburian
  6.  John Hugo Silalahi
  7. Tunggul Siagian
  8. Tiaisah Ritonga
  9. Tahan Manahan Panggabean

 PARTAI GOLKAR

  1. Muhammad Faisal 
  2. Biller Pasaribu
  3. Richard Eddy Marsaut Lingga
  4. Syafrida Fitrie
  5. Helmiati 
Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved