Suap DPRD Sumut

Giliran Haji Anif dan Ijeck Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap APBD Gatot Pujonugroho

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD Gatot Pujonugroho

Ajib Shah dan anaknya Ijeck (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fatah Baginda Gorby

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak ketiga (swasta) atas kasus suap pengesahan APBD mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho di Mako Brimob Poldasu, Sabtu (21/4/2018).

Pantauan Tribun-Medan.com, pada pukul 10.27 WIB, Pengusaha asal Medan Anif Shah bersama anaknya Musa Rajekshah atau kerap dipanggil Ijeck datang berbarengan.

Ijeck tampak menggunakan pakaian kemeja putih dan celana hitam.

Sementara Anif dengan menggunakan baju batik, turun dari mobil minibus jenis Toyota Alphard nopol BK 9 TD warna hitam.

Keduanya masuk dari pintu utama gedung Mako Brimob Polda Sumut.

Baca: Dua Jam Diperiksa KPK, Ijeck Memapah Ayahnya Keluar Gedung Mako Brimob

Selain Anif dan Ijeck, Kepala Biro Hukum Pemprovsu Sulaiman Hasibuan juga tampak hadir di Mako Brimob.

Baca: Bukan Hoax Pria Ganteng Nyaris Meninggal Dihajar Ceweknya, Disiram Air Mendidik hingga Dibakar

Baca: Konglomerat Medan Mujianto Resmi Jadi DPO Polda Sumut Usai Kabur ke Singapura

Kepada awak media, saat dirinya keluar dari gedung pemeriksaan tersebut, membenarkan adanya pemeriksaan KPK terhadap pihak swasta di Mako Brimob Polda.

Namun Sulaiman enggan menyebutkan secara rinci nama-nama saksi yang sedang diperiksa penyidik saat itu.

"Ia swasta, swasta yang banyak. Pihak ketiga yang banyak. Sebagai saksi lah,'' ujar Sulaiman sambil berlalu.

Hingga berita ini dibuat, Anif dan Ijeck belum keluar dari gedung pemeriksaan.

Diketahui, sepekan sudah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk 38 tersangka yang baru saja ditetapkan KPK.

Baca: Bareng Tengku Erry Nuradi Diperiksa KPK, Ijeck Buru-buru Keluar Mako Brimob

Baca: Ruben Onsu Blak-blakan Soal Isu Jessica Iskandar Hamil Hingga Buru-buru Pindah ke AS

Baca: Kasus Penamparan Siswa di Dalam Ruang Kelas, Kini Sang Guru Jadi Tersangka

Sesuai jadwal, dari Senin (16/4) hingga Rabu (18/4) penyidik KPK telah memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Kamis dan Jumat, KPK periksa pihak Pemprovsu. Sementara di hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta.

Seperti yang diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Fee untuk tiap anggota DPRD Sumut itu disebut berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

"Indikasi penerimaan, penyidik dapat fakta yang didukung surat dan barang bukti elektronik, ke 38 itu diduga menerima fee Rp 300-350 juta dari Gubernur Sumut (Gatot Pujo) terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagi anggota DPRD Sumut," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Baca: Gini Keadaan Egi John setelah Putus dari Marshanda dan Nikah Lagi, Bundanya Bilang Hal Menohok

Sebelumnya diberitakan, suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

 Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.

Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.

Lainnya yakni, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Gatot Akui Pinjam Rp 5 Miliar

Baca: NEWS VIDEO: Berikan Gratifikasi, Gatot Divonis Empat Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, saat menjalani persidangan Senin (30/1/2017) ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, selaku terdakwa dugaan korupsi uang ketok palu APBD Sumut, Gatot mengakui meminjam uang dari pengusaha.

Gatot Pujo Nugroho mengaku meminjam uang sebesar Rp5 miliar dari Anif Shah pengusaha terkenal di Medan. Ia menggunakan uang itu untuk membayar kekurangan uang ketok palu APBD Tahun Anggaran 2014.

Pengakuan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp 61 miliar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Gatot Pujo Nugroho.

"Saat itu Sekwan Randiman Tarigan, Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis datang menemui saya. Mereka bilang Pak permintaan mereka (dewan) sudah sangat mendesak. Maka kami sepakatilah meminjam uang ke Bang H Anif. Yang membuat komitmen saya, tapi pinjaman untuk pemprov," ujar Gatot dalam persidangan sebagaimana dicatat reporter Tribun-Medan.com.

Baca: Tunggu Status Hukum Ajib Shah, Bangku Ketua DPRD Sumut Tak Bertuan

Mereka lalu menemui H Anif Shah yang merupakan abang dari Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Golkar. Ajib juga terlibat dalam kasus ini, dan sudah menjalani tahanan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta anggota DPRD Sumut, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Kembali pada keterangan Gatot, pertemuan tersebut diikuti Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan dan Zul Jenggot. Gatot mengakui pinjaman sebesar Rp 5 miliar atas nama Pemprov Sumut.

"Lalu kami temui Bang Anif. Kami makan siang, lalu saya utarakan maksudnya. Saya bilang sama Bang Anif, 'Bang ini bukan sebagai pribadi saya. Makanya saya didampingi Sekwan dan Kabiro Keuangan, ini bawa nama Pemprov. Jadi uang ini untuk Dewan'. Bang Anif sempat tanya, kenapa mesti gubernur yang turun tangan," jelas Gatot

Namun Gatot tidak tahu bagaimana mekanisme pemberian uang dari H Anif. Sebab menurut Gatot, Ahmad Fuad Lubis, Randiman Tarigan lah kemudian yang berurusan dengan Ijek (Musa Rajeckshah) anak dari H Anif.

"Setelah itu, saya tak tahu mekanismenya. Karena mereka berurusan sama Ijek," ujar Gatot.

Bahkan mekanisme pengembalian uang pinjaman itu Gatot mengaku juga tidak tahu. Karena Ahmad Fuad Lubis dan Randiman Tarigan tak pernah melaporkan ke Gatot. Namun, menurut Gatot, pinjaman uang Rp5 miliar itu, tidak masuk dalam nomenklatur.

"Tapi pas saya tanya mereka bilang sudah lunas. Bagaimana pembayarannya saya pun tak tau. Utang itu tidak masuk nomenklatur," bebernya.

Berikan Klarifikasi Utang

Baca: Penuhi Panggilan KPK di Mako Brimob, Ijeck Berikan Klarifikasi Soal Utang Gatot Pujonugroho

Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah memberikan klarifikasi terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim Medan pada Sabtu (21/4/2018) lalu.

Pria yang akrab disapa Ijeck tersebut mengatakan bukan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan kasus dugaan suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho (GPN).

Kapasitasnya datang memenuhi panggilan tersebut hanya mengklarifikasi soal utang mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.

"Ijeck mendampingi orangtuanya, Pak H Anif, datang memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi utang Pemprov Sumut kepada mereka saat Gubsu masih dijabat  GPN," kata Sekjen Relawan Hati Emas Kota Medan, Sartjipto King, disampaikan melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Senin (23/4/2018).

Aking, sapaan akrab Sartjipto King merasa perlu meluruskan pemberitaan yang viral di media sosial terkait kehadiran  Ijeck dan H Anif, ayahnya ke Makobrimob Polda Sumut.

Menurut Aking, kehadiran Ijeck dan Haji Anif bukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap GPN terkait persetujuan APBD Sumut 2012-2014, pengesahan APBD Sumut 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi oleh DPRD Sumut.

Baik Haji Anif maupun Ijeck, lanjut Aking, bukan sebagai anggota DPRD Sumut, ataupun rekanan di lingkungan Pemprov Sumut.

"Keduanya datang untuk memberi klarifikasi, bukan sebagai saksi kasus. Itu dua hal yang berbeda. Karena di catatan Kabag Keuangan Pemprov Sumut ada tercatat pengembalian pinjaman uang kepada Pak Haji Anif," jelas Aking.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved